SUKAMARA – DPRD Sukamara menggelar rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada pilkada 2024 yang dilaksanakan di Aula Sidang DPRD Sukamara, Kamis 16 Januari 2025.
Penjabat Bupati Sukamara Rendy Lesmana yang hadir pada kegiatan itu mengatakan bahwa pengumuman tersebut merupakan bagian dari proses untuk pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih.
“Setelah pengumuman penetapan oleh DPRD Kabupaten Sukamara ini tahap terakhir proses untuk pelantikan calon bupati dan wakil bupati terpilih adalah mengirim usulan ini kepada pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam hal ini Biro Pemerintahan Pemprov Kalteng,” ujar Rendy.
“Sesuai agenda kita memiliki waktu paling lambat lima hari setelah hari ini atau pengumuman ini, untuk menyampaikan dokumen tersebut ke Pemerintah Provinsi,” kata Rendy Lesmana.
Rendy menjelaskan jika pihaknya berkah berkoordinasi dengan DPRD Sukamara terkait dengan usulan Penetapan yang akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah paling lambat lima hari setelah pelaksanaan rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Sukamara, sesuai jadwal paling lambat pada Senin pekan depan sudah harus menyampaikan terkait dokumen Penetapan ini,” jelasnya.
Rendy berharap dengan segera disampaikan dokumen Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Sukamara maka menjadi bahan Pemerintah pusat untuk mengeluarkan surat keputusan pelantikan.
“Untuk pelantikan kita masih menunggu pengumuman dari pemerintah pusat,” tukas Rendy Lesmana.
(akh/matakalteng)



















Discussion about this post