KUALA PEMBUANG – Polemik mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2022 belum berakhir. Terbaru, rapat paripurna ke-1 masa persidangan III tahun sidang 2022/2023 dengan agenda pidato pengantar Bupati Seruyan terkait Penyampaian LKPJ Pemerintah Daerah Seruyan tahun 2022 terpaksa dibatalkan. Hal ini dikarenakan Wakil Bupati Seruyan Iswanti tidak hadir dalam rapat.
Terkait hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, bahwa kondisi tersebut membuat jadwal yang sudah disusun dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) sebelumnya tidak bisa dilaksanakan. “Kita akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” katanya, Senin 15 Mei 2023.
Sementara itu, ia menjelaskan bahwa sebagai langkah pengawasan, pihaknya mempersilahkan kepada seluruh fraksi apabila hendak membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
“Terkait dengan apa yang disampaikan oleh Fraksi Golkar mengenai pembentukan Pansus, saya mempersilahkan. Karena memang itu hak DPRD untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD punya hak melakukan pengawalan terhadap jalannya pemerintahan. “Kita berhak menginventarisir atau mengetahui hal-hal mengenai kendala atau masalah di pemerintahan. Karena lembaga DPRD berdiri sebagai lembaga pengawasan juga,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Terkait Permasakahan LKPJ, DPRD Punya Hak Lakukan Pengawasan" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post