KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan telah bersama-sama menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Untuk diketahui, DPRD Seruyan menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 dalam rangka persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah Seruyan terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 tersebut.
Rapat paripurna ini terlaksana setelah sebelumnya dua kali tertunda akibat tidak mencapai kuorum. “Dan setelah kita jadwalkan ulang melalui Badan Musyawarah (Banmus), kita laksanakan hari ini dan Alhamdulillah kuorum,” katanya.
Dijelaskannya, rapat paripurna kali ini digelar setelah sebelumnya dilakukan pembahasan terhadap raperda tersebut antara DPRD dengan Pemkab Seruyan.
Persetujuan bersama terhadap raperda tersebut harus segera dilakukan, mengingat deadline atau batas waktu pengambilan persetujuan atas raperda tersebut jatuh pada tanggal 31 Juli 2022 ini.
“Terakhir itu tanggal 31 Juli dan ini sudah kita setujui bersama. Ada beberapa poin yang menjadi catatan, dengan harapan catatan-catatan tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post