KUALA PEMBUANG – Akibat tidak memenuhi kuorum, rapat paripurna ke-8 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 dalam rangka persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah Seruyan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seruyan tahun anggaran 2021 akhirnya ditunda.
Rapat yang dilaksanakan di aula Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Seruyan sejatinya dijadwalkan pada pukul 10:00 WIB. Akan tetapi, pelaksanannya sempat molor dan setelah digelar, ternyata masih tidak memenuhi kuorum.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan, sesuai dengan aturan, untuk pengambilan keputusan atau kesepakatan bersama harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD.
“Jumlah anggota DPRD Seruyan 25 orang, yang hadir cuman 12, seharusnya itukan setidaknya harus hadir 17 orang agar bisa kuorum,” katanya di Kuala Pembuang, Selasa 26 Juli 2022.
Akibat tidak memenuhi kuorum, maka pihaknya memutuskan untuk meskors atau menunda pelaksanaan rapat paripurna tersebut hingga pukul 10:00 WIB esok hari atau pada Rabu 27 Juli 2022.
“Karena tidak kuorum, makanya kita tunda hingga pukul 10:00 WIB esok hari. Kita belum bisa memastikan, tapi semoga bisa kuorum dan agenda terlaksana sebagaimana mestinya,” harapnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post