PALANGKA RAYA – Guna memaksimalkan aturan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar, maka Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya terus memaksimalkan sosialisasi.
“Salah satunya sosialisasi melalui spanduk yang sudah dipasang pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palangka Raya,” kata. Kepala Bidang Perdagangan DPKUKMP Kota Palangka Raya, Hadriansyah, Selasa 26 Juli 2022. Hadriansyah menyebutkan, isi atau bunyi dari spanduk yang sudah terpasang tersebut yakni terkait surat edaran Walikota Palangka Raya, tentang pembatasan pembelian BBM.
“Spanduk yang dipasang itu berisikan ketentuan surat edaran Walikota Palangka Raya, terkait pembatasan pembelian BBM jenis pertalite dan solar,” katanya lagi. Adapun surat edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 750/50/PKUMKP/Dag.1/VI/2022, ditujukan kepada pimpinan atau pengelola Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) wilayah setempat.
Dalam edaran itu mengatur pembatasan pembelian BBM Pertalite. Pembatasan tersebut diberlakukan untuk kendaraan roda dua dengan batasan maksimal Rp50 ribu dan mobil Rp200 ribu. “Sejauh ini penerapan ketentuan dan aturan pembatasan pembelian BBM jenis pertalite dan solar telah berjalan efektif. Bisa dilihat antrian sudah jauh berkurang,” tandasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post