KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menggelar lanjutan rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2021-2022 dengan agenda penyampaian hasil rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Seruyan tahun anggaran 2021 oleh Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat.
Rapat yang digelar secara video conference tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo via zoom dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan lainnya serta Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor.
“Agenda ini sejatinya telah terjadwal sebagaimana hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus). Dan kemarin kawan-kawan dari Pansus sudah melakukan pembahasan bersama eksekutif, kemudian hari ini hasil rekomendasinya disampaikan,”, kata Eko di Kuala Pembuang, Senin 25 April 2022.
Ketua Tim Pansus LKPJ Harsandi mengungkapkan, rapat pansus pembahasan LKPJ Seruyan tahun anggaran 2021 dengan pihak eksekutif dilaksanakan di ruang rapat DPRD pada tanggal 20-21 April 2022, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Banmus DPRD Seruyan Nomor: 04/KPTS-BANMUS-DPRD/III/2022 tentang Jadwal Kegiatan DPRD Seruyan Pada Masa Persidangan II dan III Tahun 2021/2022.
Dijelaskannya, dari beberapa penjelasan atas dokumen LKPJ Pemerintah Kabupaten (Pemlab) Seruyan tahun anggaran 2021 yang telah dibahas secara terbuka dan transparan oleh Tim Pansus Pembahasan LKPJ tersebut, setelah melalui proses kajian dan pendalaman subtansi materi LKPJ, serta dari beberapa laporan masyarakat terkait dengan pelaksanaan program pembangunan yang dilaksanakan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pihaknya menyampaikan beberapa catatan yang sekaligus menjadi rekomendasi dari DPRD Seruyan.
“Umumnya rekomendasi yang kita sampaikan itu ada 14 poin. Rekomendasi ini diharapkan dapat digunakan sebagai barometer berhasil atau efektif tidaknya pelaksanaan pembangunan yang telah dilaksanakan oleh kepala daerah, dan menjadi perhatian khusus untuk segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post