KUALA PEMBUANG – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menggelar rapat paripurna ke-3 masa persidangan II tahun sidang 2021-2022 dalam rangka penyampaian persetujuan pokok pikiran (pokir) DPRD Seruyan.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan salah satu sarana untuk menggambarkan pelaksanaan pembangunan daerah secara politik, merupakan produk Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap pelaksanaan fungsi DPRD terutama fungsi anggaran dan pengawasan pembangunan.
“Merupakan kewajiban setiap anggota DPRD untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran. Yang mana hal tersebut disusun berdasarkan daftar permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh DPRD dari rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses atau risalah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Seruyan dan hasil kunjungan kerja (kunker) dewan,” katanya di Kuala Pembuang, Senin 21 Maret 2021.
Disusun berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023, dengan tema pembangunan daerah tahun 2023 adalah “Meningkatkan penanganan sosial ekonomi dan memantapkan pembangunan infrastruktur untuk percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat”.
“Pokok-pokok pikiran DPRD Seruyan dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan termasuk usulan kegiatan dan rekomendasi sesuai dengan prioritas pembangunan dan fokus serta program pencapaian tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam RPJMD Seruyan tahun 2018-2023,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post