KUALA PEMBUANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji saat ini menjadi salah satu perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan untuk segera diselesaikan menjadi peraturan daerah (perda).
Bahkan, Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan bahwa raperda tersebut ditarget akan selesai pada tahun 2022 ini. “Ada beberapa hal yang mendasari kenapa perda ini menjadi perhatian kami,” katanya, Selasa 8 Maret 2022.
Ia mengungkapkan, perda ini nanti tentunya akan berkaitan dengan pelayanan pemerintah daerah terkait dengan peserta yang melaksanakan ibadah haji di wilayah setempat.
“Karena ini berkaitan dengan anggaran, mulai dari transportasi, akomodasi dan lain-lain. Tentunya nanti dalam pembahasan kita akan libatkan pihak Kemenag, karena biasanya dari pendamping yang lebih tahu mengenai kendala-kendala di lapangan,” ujarnya.
Dengan adanya perda ini, diharapkan mampu memberikan kenyamanan bagi para peserta ibadah haji. Karena selama ini Seruyan masih kebingungan terkait penganggaran transportasi maupun akomodasi sampai embarkasi.
“Yang pasti kita siapkan dulu perdanya agar kita tidak kebingungan lagi. Sehingga diharapkan kedepan pelayanan kita terhadap penyelenggaraan ibadah haji ini jadi lebih maksimal lagi,” harapnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post