• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » DPRD Seruyan Jelaskan Arti Penting Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji

DPRD Seruyan Jelaskan Arti Penting Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji

Selasa, 8 Maret 2022
in DPRD Seruyan
A A
FOTO: IST/MATA KALTENG: Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo (tengah) saat menghadiri peringatan Isra Mi'raj di Aula Kemenag Seruyan baru-baru ini.

FOTO: IST/MATA KALTENG: Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo (tengah) saat menghadiri peringatan Isra Mi'raj di Aula Kemenag Seruyan baru-baru ini.

Share on FacebookShare on Twitter

KUALA PEMBUANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji saat ini menjadi salah satu perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan untuk segera diselesaikan menjadi peraturan daerah (perda).

Bahkan, Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan bahwa raperda tersebut ditarget akan selesai pada tahun 2022 ini. “Ada beberapa hal yang mendasari kenapa perda ini menjadi perhatian kami,” katanya, Selasa 8 Maret 2022.

Baca juga berita lainnya

Desak Pemecatan Oknum Kepala Sekolah yang Mangkir Dua Tahun

Reses Dinilai Penting untuk Susun Skala Prioritas Aspirasi

Tingkatkan Status Pustu di Desa Sukamandang Menjadi Puskesmas

Ini Harapan Ketua DPRD untuk KDH Seruyan Terpilih

Ia mengungkapkan, perda ini nanti tentunya akan berkaitan dengan pelayanan pemerintah daerah terkait dengan peserta yang melaksanakan ibadah haji di wilayah setempat.

“Karena ini berkaitan dengan anggaran, mulai dari transportasi, akomodasi dan lain-lain. Tentunya nanti dalam pembahasan kita akan libatkan pihak Kemenag, karena biasanya dari pendamping yang lebih tahu mengenai kendala-kendala di lapangan,” ujarnya.

Dengan adanya perda ini, diharapkan mampu memberikan kenyamanan bagi para peserta ibadah haji. Karena selama ini Seruyan masih kebingungan terkait penganggaran transportasi maupun akomodasi sampai embarkasi.

“Yang pasti kita siapkan dulu perdanya agar kita tidak kebingungan lagi. Sehingga diharapkan kedepan pelayanan kita terhadap penyelenggaraan ibadah haji ini jadi lebih maksimal lagi,” harapnya.

(ald/matakalteng.com)

Share9Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Minta SOPD Turun Langsung Tindaklanjuti Informasi Urgen Dalam Hasil Reses

Next Post

DPMDes Harus Peka Terhadap Permasalahan Pilkades

Berita Terkait

DPRD Seruyan

Desak Pemecatan Oknum Kepala Sekolah yang Mangkir Dua Tahun

Kamis, 20 Februari 2025
DPRD Seruyan

Reses Dinilai Penting untuk Susun Skala Prioritas Aspirasi

Kamis, 20 Februari 2025
DPRD Seruyan

Tingkatkan Status Pustu di Desa Sukamandang Menjadi Puskesmas

Kamis, 20 Februari 2025
DPRD Seruyan

Ini Harapan Ketua DPRD untuk KDH Seruyan Terpilih

Rabu, 19 Februari 2025
DPRD Seruyan

Ketua DPRD Sebut Efisiensi APBD Tak Ganggu Sektor Pelayanan Publik

Rabu, 19 Februari 2025
DPRD Seruyan

Pemda Diminta Segera Terbitkan SK dan Bayarkan Gajih Tekon

Selasa, 18 Februari 2025
Load More
Next Post

DPMDes Harus Peka Terhadap Permasalahan Pilkades

Ajak Masyarakat Lawan Pungli dan Hoax

Operasi Yustisi Penegakan Prokes, Warga yang Terjaring Disuntik Vaksin

172 Kepala Sekolah Gelar Sertijab Hari ini

Kenaikan Gas Elpiji Non Subsidi Mencekik Masyarakat

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK