KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan mengimbau kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Seruyan agar bisa peka terhadap segala permasalahan yang berkaitan dengan pemilihan kepala desa (kades) di wilayah setempat.
Anggota DPRD Seruyan Arahman mengungkapkan, yang mana pada saat ini dari 97 desa dan 3 kelurahan di Kabupaten Seruyan, ada sekitar 43 desa yang belum melaksanakan pilkades dan jabatan kades diisi oleh seorang penjabat (Pj) kades.
“Kita minta agar DPMDes itu bisa peka terhadap segala permasalahan yang berkaitan dengan jabatan kades ini. Karena saat ini ada 43 desa yabg belum melakukan pilkades dan dijabat oleh Pj,” katanya, Selasa 8 Maret 2022.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sementara untuk tugas utama Pj sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan adalah mempersiapkan pilkades dengan maksimal lama jabatan adalah satu tahun.
Sedangkan pada saat ini ada beberapa desa di wilayah setempat yang mana jabatan kadesnya diisi oleh seorang Pj. Salah satunya adalah di Desa Parang Batang, Kecamatan Hanau yang sudah beberapa kali dijabat oleh Pj, akan tetapi masih juga belum dilaksanakan pilkades.
Lalu ada di Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau yang seharusnya diisi oleh seorang Pengganti Antar Waktu (PAW) bukan Pj. Hal ini dikarenakan masa jabatan dari kades sebelumnya masih belum berakhir. “Itulah lemahnya DPMDes kita, seharusnya mereka bisa melihat dan membaca situasi serta kondisinya itu seperti apa,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post