KUALA PEMBUANG – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyarankan agar mencabut lampu penerangan jalan umum (PJU) yang sudah tidak berfungsi.
Anggota DPRD Seruyan Masfuatun mengungkapkan, khususnya untuk PJU yang ada di sepanjang Jalan A. Yani Kuala Pembuang yang memang sudah tidak berfungsi atau rusak.
“Yang semacam penerangan variasi di trotoar Jalan A. Yani itu, kan banyak yang sudah tidak berfungsi,” katanya di Kuala Pembuang, Senin 14 Februari 2022.
Menurutnya, jika PJU tersebut memang sudah rusak dan tidak difungsikan lagi, maka alangkah baiknya untuk dicabut saja jika memang tidak diperbaiki.
Karena jika hanya dibiarkan tidak berfungsi dan rusak, maka akan menimbulkan kesan yang tidak bagus. Sementara PJU sendiri fungsinya adalah untuk membantu penerangan jalan khususnya saat malam hari.
“Supaya lebih rapi dan tertata, kalau memang mau diperbaiki maka silahkan perbaiki. Tapi kalau tidak, lebih baik sekalian dicabut saja,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post