KUALA PEMBUANG – Ketua Badan Pembetukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Arahman menyebutkan jika ada beberapa hal yang memang perlu dibenahi pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Perda tersebut menjadi salah satu perda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 mendatang yang diusulkan oleh pemerintah daerah,” katanya, Rabu 24 November 2021.
Ia mengungkapkan, masa-masa kampanye bakal calon (bacalon) kepala desa (kades) menjadi salah satu hal bahan yang akan dibenahi dalam produk hukum tersebut nantinya.
“Karena di dalam perda tersebut waktunya itu kalau tidak salah cuman tiga hari sebelum hari tenang. Ternyata pada saat sekarang itu sepertinta momen pilkades sudah beda-beda tipis dengan pilkada,” ujarnya.
Sehingga para bacalon kades tersebut saat ini sudah membuat baliho, kalender, spanduk dan lain sebagainya yang mana hal itu memerlukan waktu yang cukup banyak untuk masa kampanye.
“Mungkin nanti dibuatkan satu bulan sebelum masa tenang misalnya supaya mereka juga punya waktu. Selain itu, hal lainnya yang juga menjadi dasar utama dalam perubahan perda tersebut adalah berkenaan dengan pilkades yang akan dilaksanakan kedepannya. Karena dalam perda tersebut masa pilkades yang tiga gelombang itu sudah selesai tahun 2020 lalu, sehingga untuk pilkades yang akan datang perlu ada perubahan pada perda itu. Makanya memang untuk perda ini juga menjadi salah satu prioritas,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=62991 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post