• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kampanye Bacalon Kades Jadi Bahan Perubahan Pada Perda Nomor 1 Tahun 2016

Kampanye Bacalon Kades Jadi Bahan Perubahan Pada Perda Nomor 1 Tahun 2016

Rabu, 24 November 2021
in DPRD Seruyan
A A
Anggota DPRD Seruyan, Arahman.

Anggota DPRD Seruyan, Arahman.

Share on FacebookShare on Twitter

KUALA PEMBUANG – Ketua Badan Pembetukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Arahman menyebutkan jika ada beberapa hal yang memang perlu dibenahi pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Perda tersebut menjadi salah satu perda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 mendatang yang diusulkan oleh pemerintah daerah,” katanya, Rabu 24 November 2021.

Baca juga berita lainnya

Desak Pemecatan Oknum Kepala Sekolah yang Mangkir Dua Tahun

Reses Dinilai Penting untuk Susun Skala Prioritas Aspirasi

Tingkatkan Status Pustu di Desa Sukamandang Menjadi Puskesmas

Ini Harapan Ketua DPRD untuk KDH Seruyan Terpilih

Ia mengungkapkan, masa-masa kampanye bakal calon (bacalon) kepala desa (kades) menjadi salah satu hal bahan yang akan dibenahi dalam produk hukum tersebut nantinya.

“Karena di dalam perda tersebut waktunya itu kalau tidak salah cuman tiga hari sebelum hari tenang. Ternyata pada saat sekarang itu sepertinta momen pilkades sudah beda-beda tipis dengan pilkada,” ujarnya.

Sehingga para bacalon kades tersebut saat ini sudah membuat baliho, kalender, spanduk dan lain sebagainya yang mana hal itu memerlukan waktu yang cukup banyak untuk masa kampanye.

“Mungkin nanti dibuatkan satu bulan sebelum masa tenang misalnya supaya mereka juga punya waktu. Selain itu, hal lainnya yang juga menjadi dasar utama dalam perubahan perda tersebut adalah berkenaan dengan pilkades yang akan dilaksanakan kedepannya. Karena dalam perda tersebut masa pilkades yang tiga gelombang itu sudah selesai tahun 2020 lalu, sehingga untuk pilkades yang akan datang perlu ada perubahan pada perda itu. Makanya memang untuk perda ini juga menjadi salah satu prioritas,” jelasnya.

(ald/matakalteng.com)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Data Penerima Bantuan Disarankan Satu Pintu

Next Post

Tinjau Banjir, Mensos RI Kunjungi Kalteng

Berita Terkait

DPRD Seruyan

Desak Pemecatan Oknum Kepala Sekolah yang Mangkir Dua Tahun

Kamis, 20 Februari 2025
DPRD Seruyan

Reses Dinilai Penting untuk Susun Skala Prioritas Aspirasi

Kamis, 20 Februari 2025
DPRD Seruyan

Tingkatkan Status Pustu di Desa Sukamandang Menjadi Puskesmas

Kamis, 20 Februari 2025
DPRD Seruyan

Ini Harapan Ketua DPRD untuk KDH Seruyan Terpilih

Rabu, 19 Februari 2025
DPRD Seruyan

Ketua DPRD Sebut Efisiensi APBD Tak Ganggu Sektor Pelayanan Publik

Rabu, 19 Februari 2025
DPRD Seruyan

Pemda Diminta Segera Terbitkan SK dan Bayarkan Gajih Tekon

Selasa, 18 Februari 2025
Load More
Next Post

Tinjau Banjir, Mensos RI Kunjungi Kalteng

Dinkes Masih Upaya Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Pentingnya Vaksinasi

BI Sebut Inflasi Kalteng Tunjukkan Pemulihan Ekonomi Masyarakat

Mensos Tri Rismaharini Hibur Anak-Anak di Posko Pengungsian

Pemkab Kobar Susun Arah Kebijakan Pembangunan 2023-2026

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK