KUALA PEMBUANG – Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Argiansyah mengungkapkan jika aturan kode etik dan tata beracara BK DPRD setempat diperkirakan akan rampung pada tahun 2021 ini.
Ia mengungkapkan, aturan tersebut sudah pihaknya konsultasikan ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sekitar bulan September 2021 yang lalu dan memang sudah masuk pada dokumen pembahasan pihaknya.
“Sudah kita konsultasikan untuk dipelajari, dikoreksi, yang nantinya akan kita tetap sebagai sebuah peraturan. Kemungkinan tahun ini sudah rampung, sehingga pada tahun 2022 itu kita sudah punya aturan yang jelas,” katanya, Kamis 4 November 2021.
Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah BK dibentuk sebagai salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan jika ada terjadi suatu permasalahan atau kasus yang melibatkan anggota dari lembaga tersebut tentu pihaknya tidak bisa mengambil tindakan jika belum ada aturan tersebut.
Akan tetapi, karena di DPRD Seruyan aturan tersebut memang belum pernah ada sejak periode-periode sebelumnya, maka sejak pihaknya berada di lembaga tersebut mempertanyakan tentang aturan itu.
“Jadi dari dulu itu ada AKD nya tapi tidak ada aturannya, makanya pada saat duduk di sini kita pertanyakan itu. Kita memang tidak menghendaki kawan-kawan itu ada kasus, tapi ketika itu ada masalah di luar tuntutan masyarakat akan ke DPRD. Makanya kita lakukan upaya untuk menggodok regulasi tersebut,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post