KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyebutkan bahwa agenda reses selain untuk menghimpun aspirasi seluas-luasnya dari masyarakat atas dasar prinsip pembangunan dan partisipasi, hal tersebut juga merupakan implementasi dari fungsi pegawasan DPRD atas pelaksanaan pembangunan di Kabupaten
Seruyan.
“Sedangkan untuk tim reses daerah pemilihan (dapil) III sendiri, tentu implementasinya ada di wilayah Kecamatan Batu Ampar, Seruyan
Tengah, Seruyan Hulu dan Suling Tambun,” kata Anggota DPRD Seruyan Nardi, Selasa 6 Juli 2021.
Ia mengungkapkan, sehubungan dengan hal tersebut yaitu perlunya menghimpun aspirasi masyarakat serta pola partisipasinya dalam pembangunan dan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, untuk acuan pokok yang menjadi tolak ukur mencermati objek reses di dapil III sendiri meliputi yang pertama adalah dokumen hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat desa tahun 2021.
Selanjutnya ada dokumen perancanaan daerah berupa Rencana Kerja Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Seruyan tahun 2018-2023.
Lalu ada dokumen-dokumen hasil dengar pendapat antara masyarakat dengan DPRD Seruyan yang sering disampaikan dalam dialog secara langsung berupa
masukan, saran dan imbauan yang pada intinya untuk kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan maksud dan tujuan reses itu sendiri adalah untuk melaksanakan kegiatan fasilitasi, koordinasi dan konsultasi
kemasyarakatan atau kunjungan baik perorangan maupun kelompok dapil anggota dewan bersangkutan.
“Dengan mensosialisasikan penjabaran APBD Seruyan serta usulan APBD
Perubahan tahun anggaran dalam bentuk belanja publik dan pembangunan diberbagai sektor yang terserap dan teralokasikan dimasing-masing daerah kecamatan atau desa serta menyerap aspirasi
masyarakat maupun pemerintah kecamatan dan desa yang ada di wilayah setempat,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post