KUALA PEMBUANG – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyebutkan bahwa secara umum draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat dipandang melalui tiga sudut pandang sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat.
Anggota DPRD Seruyan Hadinur mengungkapkan, sudut pandang pertama adalah ketepatan. Hal ini dikarenakan dalam pembuatan Peraturan Daerah (Perda) dititik beratkan pada enam poin.
“Yaitu ketepatan struktur, perimbangan, dasar hukum, bahasa atau istilah dan juga ketepatan pemakaian huruf dan tanda baca,” katanya di Kuala Pembuang saat menyampaikan pemandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Selasa 6 Juli 2021.
Sudut pandang yang kedua adalah kesesuaian, karena dalam pembuatan Perda dititik beratkan pada materi muatan yang perlu adanya penyesuaian karena perubahan peraturan, disamping aspek-aspek filosofi, sosiologi dan yuridis.
Yang terakhir adalah aplikatif. Hal ini disebabkan Perda yang dibuat secara aplikatif haruslah dapat dilaksanakan dan menjamin kepastian.
“Selain itu, Perda juga harus memperhitungkan daya dukung lingkungan, baik lingkungan pemerintahan yang melaksanakan maupun masyarakat di mana Perda itu berlaku,” ungkapnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post