KUALA PEMBUANG – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) hasil fasilitasi dari Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Perprov) Kalteng.
Rapat pembahasan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Seruyan M. Aswin bersama Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan Arahman dan dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Seruyan Agus Suharto beserta sejumlah pihak terkait.
Aswin mengungkapkan, adapun Raperda yang pihaknya bahas pada kesempatan tersebut adalah tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades).
“Hari ini kita bersama eksekutif bersama-sama membahas Raperda yang sudah difasilitasi oleh Biro Hukum Pemprov Kalteng,” katanya di Kuala Pembuang, Senin 6 Mei 2024.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arahman mengungkapkan, bahwa sesuai dengan regulasi, Raperda yang sudah difasilitasi oleh Pemprov harus diselaraskan kembali oleh eksekutif dan legislatif di tingkat kabupaten.
“Hasil ini sebenarnya sudah keluar sejak tanggal 6 Desember 2023 lalu, sekarang sudah bulan Mei, artinya memang sudah lumayan lama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil fasilitasi pemprov, hanya ada beberapa pasal atau ketentuan saja yang harus dirubah terkait dengan Raperda dimaksud. “Hanya sedikit saja yang harus dirubah, artinya sebagian besar sudah sesuai,” imbuhnya.
Kemudian, Asisten I Setda Seruyan Agus Suharto mengungkapkan, bahwa pihaknya mengaku siap terkait dengan penyelesaian Raperda tersebut. “Dan apabila Perda nya sudah diketok, akan kita laksanakan,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post