KUALA PEMBUANG – Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Ketua Pansus Bejo Riyanto mengungkapkan, Pansus tersebut dibentuk dalam rangka menyikapi laporan keuangan atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) yang akan menjadi atensi.
“Kita akan menyikapi LHP BPK yang telah kami terima dan ada beberapa temuan di sana. Hari ini kami sudah mulai laksanakan rapat dengan pihak eksekutif khususnya dengan dinas terkait yang ada hubungannya dengan temuan yang termuat dalam LHP BPK tersebut,” katanya, Selasa 7 Juni 2021.
Setelah tahap itu, pihaknya akan melakukan kunjungan atau tindak lanjut di lapangan. Hal ini dikarenakan yang namanya laporan keuangan harus memberikan informasi yang jelas, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun fisik.
Maka dari itu, dikarenakan ada beberapa catatan yang diberikab oleh tim audit BPK RI Perwakilan Kalteng, maka pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut ke lapangan. Meskipun memang Kabupaten Seruyan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Tapi bukan berarti itu bersih dari segala-galanya. Maka dari itu, kami merasa harus membentuk Pansus terkait hal ini. Agar nantinya ada sinkronisasi terkait administrasi dengan kondisi yang ada di lapangan,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post