KUALA PEMBUANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Zuli Eko Prastyo menegaskan, kendaraan Perusahaan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) akan dikenakan pajak daerah.
“Wacana saya ini bertujuan untuk membantu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan juga menertibkan PBS kelapa sawit di Bumi Gawi Hatantiring,” tandasnya, Kamis 24 September 2020.
Ditambahkannya, jumlah PBS kelapa sawit yang ada di Kabupaten Seruyan berjumlah 37 perusahaan. Apabila wacana ini bisa direalisasikan, maka upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan dalam mendongkrak PAD akan sedikit ringan.
“Sementara legislatif dan eksekutif saling berkoordinasi guna merancang Paraturan Daerah (Perda) retribusi yang akan digunakan,” tukas mantan jurnalis ini. Politisi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) ini berharap wacana ini dapat diterima semua pihak dan segera direalisasikan.
(zen/matakalteng.com)






















Discussion about this post