KUALA PEMBUANG – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Bambang Yantoko kembali mengingatkan serta menagih kewajiban perusahaan besar swasta di sektor perkebunan, melaksanakan dan membuat plasma sebesar 20 persen dari luas lahan yang dimiliki.
Melaksanakan plasma itu bukan hanya kewajiban tapi juga bukti dari PBS apakah benar-benar memberikan perhatian dan terlibat aktif mensejahterakan masyarakat sekitar, kata Bambang.
“Merealisasikan plasma adalah kewajiban dan tanggung jawab perusahaan. Wajar permasalahan terkait realisasi plasma oleh PBS di Seruyan memang kerap terjadi,“ ungkap Bambang Yantoko, Rabu 25/3) lalu.
Permasalahan plasma kerap terjadi antara masyarakat dengan perusahaan besar swasta (PBS) di wilayah Seruyan. Salah satunya seperti yang ada di PT Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) baru-baru ini.
“Sebenarnya ada permasalahan yang lebih besar lagi, masih banyak yang melanggar, kalau Sawitmas ini masih tergolong baru, saya terang-terangan saja Best Agro itu sudah berinvestasi sejak tahun 1995 dan sampai dengan detik ini sedikitpun belum ada plasma,” ungkapnya
Padahal segala perizinan atau luasan lahan yang ada di Kabupaten Seruyan oleh PBS tersebut kurang lebih berkisar antara 100.000 haktar lahan perkebunan, dan masih belum ada realisasi plasmanya.
Politisi Partai Golongan Karya itu, mempertanyakan kenapa masalah ini sama sekali tidak tersentuh. Seharusnya masalah ini bisa diselesaikan supaya memberikan rasa keadilan dan tanggungjawab seperti perusahaan lain yang sudah merealisasikan kewajibannya.
Ia mengaku, pihak DPRD Seruyan sebenarnya sudah lama mempertanyakan masalah tersebut. Mulai dari dialog dengan pihak PBS dan segala macam, namun pada akhirnya tidak berarti sama sekali.
“Kenapa tidak disentuh, seharusnya disentuh masalah ini, itu kalau memang mau memberikan ruang yang sama, artinya tidak ada perbedaan atau sama rata. Kalau menurut undang-undang itu mereka punya kewajiban untuk merealisasikan 20 persen plasma itu,” ungkapnya.
(vik/matakalteng.com)






















Discussion about this post