KUALA PEMBUANG – Manajemen PT. Salonok Ladang Mas atau SLM tidak hadir dalam undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Seruyan. RDP yang digelar di ruang Komisi C hanya dihadiri oleh perwakilan Pemerintah dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan.
PT. SLM dilaporkan oleh karyawan ke pihak Dinas Tenega Kerja dan Transmigrasi hingga ke DPRD terkait karyawan yang sedang mengalami sakit minta PHK dini serta pengangkatan karyawan lepas menjadi karyawan tetap.
“Dalam agenda kita tadi menyangkut dengan laporan karyawan, bahwa ada karyawan sakit yang meminta PHK dini dan pengangkatan karyawan lewas menjadi karyawan tetap, sementara pihak perusahaan tidak ada yang hadir,” ungkap Ketua Komisi C DPRD Seruyan Muhtadin, Kamis 1 Agustus 2019.
Menurut Muhtadin, alasan yang dilayangkan pihak perusahaan tidak dapat menghadiri RDP tersebut karena mereka sedang dalam tahap tutup buku bulanan untuk penggajian karyawan serta ada audit dari pihak internal.
“Jadi setelah ini akan kita surati lagi, untuk mendengar keterangan dari pihak perusahaan. Apabila tidak hadir undangan kedua maka ada undangan ketiga,” jelasnya.
Kondisi tersebut akan mereka laporkan ke pimpinan DPRD untuk dilakukan pengagendaan kembali terhadap meminta keterangan dari pihak perusahaan.
(en/matakalteng.com)
Discussion about this post