PALANGKA RAYA – Kabar rencana PHK untuk tenaga honorer yang beredar belakangan ini tidak benar. Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Yudhi Karlianto Manan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mengatakan bahwa pemerintah sudah merevisi Undang-Undang ASN sehingga akan ada kebijakan untuk mereka.
“Meski rencana PHK honorer sebelumnya direncanakan akan dilakukan pada tahun 2023, namun sejalan dengan revisi peraturan, ditunda hingga tahun 2024,” ujarnya, Selasa, 28 November 2023.
Dirinya menyarankan, agar honorer di Palangka Raya tidak khawatir karena dalam revisi UU ASN tersebut, honorer yang berumur di bawah 35 tahun akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia juga mengimbau Pemko Palangka Raya untuk mencari solusi bagi semua tenaga honorer yang tidak memiliki jalur pengangkatan PPPK, dan memberikan kebijakan agar mereka juga bisa diangkat sebagai PPPK seperti halnya Satpol PP.
“Kami dari pihak legislatif juga akan terus memperjuangkan nasib honorer ini sampai mereka bisa diangkat menjadi PPPK atau ASN,” katanya.
Pihaknya menegaskan bahwa tenaga honorer adalah bagian dari warga kota dan telah mengabdi selama bertahun-tahun untuk masyarakat Kota Palangka Raya. Oleh karena itu, para honorer ini harus diberikan bantuan dan tidak boleh dijadikan sebagai korban dalam setiap perubahan peraturan.
“Tenaga honorer di Palangka Raya tidak perlu khawatir dengan kabar rencana PHK karena Pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru setelah merevisi UU ASN dan memberikan harapan untuk mereka agar bisa terus diangkat menjadi PPPK atau ASN,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post