PALANGKA RAYA – Belum lama ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya melanjutkan pembahasan terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tahun 2020 yang telah selesai dievaluasi oleh Gubernur Kalteng.
Bersama dengan Pemerintah Kota Palangka Raya, Bepemperda maksimal melakukan pembahasan terhadap raperda tentang disabilitas dan manusia usia lanjut, raperda perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, serta raperda tentang perlindungan konsumen produk makanan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan ketiga raperda itu sendiri sudah ditindak lanjuti melalui konsultasi publik. Berlanjut kemudian dilakukan studi referensi ke Kota Banjarmasin dan Banjarbaru untuk menggali informasi.
“Hingga sampai dengan gubernur melakukan evaluasi terhadal tiga raperda itu, yang kemudian diserahkan kembali kepada kami untuk dibahas dan selanjutnya akan segera diparipurnakan. Harapannya, tiga raperda ini bisa berlaku efektif pada tahun ini,” ucapnya, Senin 17 Mei 2021.
Menurut Riduanto, pentingnya tiga Raperda tersebut diajukan oleh DPRD tidak lain sebagai bahan bagi pemerintah kota melalui OPD terkait untuk bergerak dilapangan sesuai aturan dan kaidah hukum yang berlaku.
Seperti halnya raperda bagi penyandang disabilitas dan kaum lansia, diharapkan mereka ini tidak mendapatkan diskriminasi dalam hal apapun, termasuk dalam mendapatkan fasilitas yang representatif maupun mendapatkan layanan publik.
Begitupun terkait dengan raperda perlindungan perempuan dan anak, dimana jelas legislator PDI Perjuangan ini, perempuan dan anak rentan menjadi korban tindak kekerasan, sehingga dengan adanya perda ini mereka bisa terjamin keamanan.
“Berikutnya raperda perlindungan konsumen terhada produk makanan menjadi satu bagian yang perlu juga mendapatkan jaminan dalam berbagai sisi,” pungkas Riduanto.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post