PALANGKA RAYA – Dalam beberapa hari terakhir angka positif kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data per 24 Maret 2021 tercatat akumulasi kasus yang ditangani oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya menjadi 4.189 kasus, setelah adanya penambahan sebanyak 86 kasus orang yang terinfeksi covid-19.
Melihat hal ini, Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto mendukung agar penerapan Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dilakukan.
Disebutkannya Kalimantan Tengah berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang perpanjangan penerapan PPKM mikro masuk dalam provinsi yang menerapkan PPKM skala mikro. Penerapan PPKM dilakukan dengan tujuan untuk menekan kasus sebaran virus Covid-19.
“Penerapan PPKM dapat menjadi langkah efektif untuk menekan penyebaran kasus positif Covid-19, mengingat kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya cukup mengkhawatirkan,” ujar legislator PDI Perjuangan ini, Sabtu 27 Maret 2021.
Lebih lanjut Sigit mengatakan kasus covid-19 di Kota Palangka Raya sejauh ini didominasi oleh transmisi atau sebaran antar keluarga dan lingkungan terdekat, seperti tempat bekerja. Maka dari itu Ia menilai penerapan PPKM merupakan langkah yang tepat untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19. Dimana usaha pemutusan ini dilakukan mulai dari tingkat terbawah yakni RT/RW dengan bekerjasama antara pihak TNI/Polri dan pemerintah kota.
“Program PPKM mikro akan dapat berjalan sesuai harapan sepanjang mendapat dukungan dari masyarakat. Maka dari itu dukungan masyarakat terhadap pelaksanaann PPKM mikro ini. Apabila masyarakat terlibat di dalamnya, niscaya program ini dapat berjalan sesuai harapan,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
PALANGKA RAYA – Dalam beberapa hari terakhir angka positif kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data per 24 Maret 2021 tercatat akumulasi kasus yang ditangani oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya menjadi 4.189 kasus, setelah adanya penambahan sebanyak 86 kasus orang yang terinfeksi covid-19.
Melihat hal ini, Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto mendukung agar penerapan Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dilakukan.
Disebutkannya Kalimantan Tengah berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang perpanjangan penerapan PPKM mikro masuk dalam provinsi yang menerapkan PPKM skala mikro. Penerapan PPKM dilakukan dengan tujuan untuk menekan kasus sebaran virus Covid-19.
“Penerapan PPKM dapat menjadi langkah efektif untuk menekan penyebaran kasus positif Covid-19, mengingat kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya cukup mengkhawatirkan,” ujar legislator PDI Perjuangan ini, Sabtu 27 Maret 2021.
Lebih lanjut Sigit mengatakan kasus covid-19 di Kota Palangka Raya sejauh ini didominasi oleh transmisi atau sebaran antar keluarga dan lingkungan terdekat, seperti tempat bekerja. Maka dari itu Ia menilai penerapan PPKM merupakan langkah yang tepat untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19. Dimana usaha pemutusan ini dilakukan mulai dari tingkat terbawah yakni RT/RW dengan bekerjasama antara pihak TNI/Polri dan pemerintah kota.
“Program PPKM mikro akan dapat berjalan sesuai harapan sepanjang mendapat dukungan dari masyarakat. Maka dari itu dukungan masyarakat terhadap pelaksanaann PPKM mikro ini. Apabila masyarakat terlibat di dalamnya, niscaya program ini dapat berjalan sesuai harapan,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
PALANGKA RAYA – Dalam beberapa hari terakhir angka positif kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data per 24 Maret 2021 tercatat akumulasi kasus yang ditangani oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya menjadi 4.189 kasus, setelah adanya penambahan sebanyak 86 kasus orang yang terinfeksi covid-19.
Melihat hal ini, Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto mendukung agar penerapan Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dilakukan.
Disebutkannya Kalimantan Tengah berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang perpanjangan penerapan PPKM mikro masuk dalam provinsi yang menerapkan PPKM skala mikro. Penerapan PPKM dilakukan dengan tujuan untuk menekan kasus sebaran virus Covid-19.
“Penerapan PPKM dapat menjadi langkah efektif untuk menekan penyebaran kasus positif Covid-19, mengingat kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya cukup mengkhawatirkan,” ujar legislator PDI Perjuangan ini, Sabtu 27 Maret 2021.
Lebih lanjut Sigit mengatakan kasus covid-19 di Kota Palangka Raya sejauh ini didominasi oleh transmisi atau sebaran antar keluarga dan lingkungan terdekat, seperti tempat bekerja. Maka dari itu Ia menilai penerapan PPKM merupakan langkah yang tepat untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19. Dimana usaha pemutusan ini dilakukan mulai dari tingkat terbawah yakni RT/RW dengan bekerjasama antara pihak TNI/Polri dan pemerintah kota.
“Program PPKM mikro akan dapat berjalan sesuai harapan sepanjang mendapat dukungan dari masyarakat. Maka dari itu dukungan masyarakat terhadap pelaksanaann PPKM mikro ini. Apabila masyarakat terlibat di dalamnya, niscaya program ini dapat berjalan sesuai harapan,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
PALANGKA RAYA – Dalam beberapa hari terakhir angka positif kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data per 24 Maret 2021 tercatat akumulasi kasus yang ditangani oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya menjadi 4.189 kasus, setelah adanya penambahan sebanyak 86 kasus orang yang terinfeksi covid-19.
Melihat hal ini, Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto mendukung agar penerapan Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dilakukan.
Disebutkannya Kalimantan Tengah berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang perpanjangan penerapan PPKM mikro masuk dalam provinsi yang menerapkan PPKM skala mikro. Penerapan PPKM dilakukan dengan tujuan untuk menekan kasus sebaran virus Covid-19.
“Penerapan PPKM dapat menjadi langkah efektif untuk menekan penyebaran kasus positif Covid-19, mengingat kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya cukup mengkhawatirkan,” ujar legislator PDI Perjuangan ini, Sabtu 27 Maret 2021.
Lebih lanjut Sigit mengatakan kasus covid-19 di Kota Palangka Raya sejauh ini didominasi oleh transmisi atau sebaran antar keluarga dan lingkungan terdekat, seperti tempat bekerja. Maka dari itu Ia menilai penerapan PPKM merupakan langkah yang tepat untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19. Dimana usaha pemutusan ini dilakukan mulai dari tingkat terbawah yakni RT/RW dengan bekerjasama antara pihak TNI/Polri dan pemerintah kota.
“Program PPKM mikro akan dapat berjalan sesuai harapan sepanjang mendapat dukungan dari masyarakat. Maka dari itu dukungan masyarakat terhadap pelaksanaann PPKM mikro ini. Apabila masyarakat terlibat di dalamnya, niscaya program ini dapat berjalan sesuai harapan,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
PALANGKA RAYA – Dalam beberapa hari terakhir angka positif kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data per 24 Maret 2021 tercatat akumulasi kasus yang ditangani oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya menjadi 4.189 kasus, setelah adanya penambahan sebanyak 86 kasus orang yang terinfeksi covid-19.
Melihat hal ini, Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto mendukung agar penerapan Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dilakukan.
Disebutkannya Kalimantan Tengah berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang perpanjangan penerapan PPKM mikro masuk dalam provinsi yang menerapkan PPKM skala mikro. Penerapan PPKM dilakukan dengan tujuan untuk menekan kasus sebaran virus Covid-19.
“Penerapan PPKM dapat menjadi langkah efektif untuk menekan penyebaran kasus positif Covid-19, mengingat kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya cukup mengkhawatirkan,” ujar legislator PDI Perjuangan ini, Sabtu 27 Maret 2021.
Lebih lanjut Sigit mengatakan kasus covid-19 di Kota Palangka Raya sejauh ini didominasi oleh transmisi atau sebaran antar keluarga dan lingkungan terdekat, seperti tempat bekerja. Maka dari itu Ia menilai penerapan PPKM merupakan langkah yang tepat untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19. Dimana usaha pemutusan ini dilakukan mulai dari tingkat terbawah yakni RT/RW dengan bekerjasama antara pihak TNI/Polri dan pemerintah kota.
“Program PPKM mikro akan dapat berjalan sesuai harapan sepanjang mendapat dukungan dari masyarakat. Maka dari itu dukungan masyarakat terhadap pelaksanaann PPKM mikro ini. Apabila masyarakat terlibat di dalamnya, niscaya program ini dapat berjalan sesuai harapan,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
PALANGKA RAYA – Dalam beberapa hari terakhir angka positif kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data per 24 Maret 2021 tercatat akumulasi kasus yang ditangani oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya menjadi 4.189 kasus, setelah adanya penambahan sebanyak 86 kasus orang yang terinfeksi covid-19.
Melihat hal ini, Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto mendukung agar penerapan Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dilakukan.
Disebutkannya Kalimantan Tengah berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang perpanjangan penerapan PPKM mikro masuk dalam provinsi yang menerapkan PPKM skala mikro. Penerapan PPKM dilakukan dengan tujuan untuk menekan kasus sebaran virus Covid-19.
“Penerapan PPKM dapat menjadi langkah efektif untuk menekan penyebaran kasus positif Covid-19, mengingat kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya cukup mengkhawatirkan,” ujar legislator PDI Perjuangan ini, Sabtu 27 Maret 2021.
Lebih lanjut Sigit mengatakan kasus covid-19 di Kota Palangka Raya sejauh ini didominasi oleh transmisi atau sebaran antar keluarga dan lingkungan terdekat, seperti tempat bekerja. Maka dari itu Ia menilai penerapan PPKM merupakan langkah yang tepat untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19. Dimana usaha pemutusan ini dilakukan mulai dari tingkat terbawah yakni RT/RW dengan bekerjasama antara pihak TNI/Polri dan pemerintah kota.
“Program PPKM mikro akan dapat berjalan sesuai harapan sepanjang mendapat dukungan dari masyarakat. Maka dari itu dukungan masyarakat terhadap pelaksanaann PPKM mikro ini. Apabila masyarakat terlibat di dalamnya, niscaya program ini dapat berjalan sesuai harapan,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
PALANGKA RAYA – Dalam beberapa hari terakhir angka positif kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data per 24 Maret 2021 tercatat akumulasi kasus yang ditangani oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya menjadi 4.189 kasus, setelah adanya penambahan sebanyak 86 kasus orang yang terinfeksi covid-19.
Melihat hal ini, Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto mendukung agar penerapan Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dilakukan.
Disebutkannya Kalimantan Tengah berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang perpanjangan penerapan PPKM mikro masuk dalam provinsi yang menerapkan PPKM skala mikro. Penerapan PPKM dilakukan dengan tujuan untuk menekan kasus sebaran virus Covid-19.
“Penerapan PPKM dapat menjadi langkah efektif untuk menekan penyebaran kasus positif Covid-19, mengingat kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya cukup mengkhawatirkan,” ujar legislator PDI Perjuangan ini, Sabtu 27 Maret 2021.
Lebih lanjut Sigit mengatakan kasus covid-19 di Kota Palangka Raya sejauh ini didominasi oleh transmisi atau sebaran antar keluarga dan lingkungan terdekat, seperti tempat bekerja. Maka dari itu Ia menilai penerapan PPKM merupakan langkah yang tepat untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19. Dimana usaha pemutusan ini dilakukan mulai dari tingkat terbawah yakni RT/RW dengan bekerjasama antara pihak TNI/Polri dan pemerintah kota.
“Program PPKM mikro akan dapat berjalan sesuai harapan sepanjang mendapat dukungan dari masyarakat. Maka dari itu dukungan masyarakat terhadap pelaksanaann PPKM mikro ini. Apabila masyarakat terlibat di dalamnya, niscaya program ini dapat berjalan sesuai harapan,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
PALANGKA RAYA – Dalam beberapa hari terakhir angka positif kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data per 24 Maret 2021 tercatat akumulasi kasus yang ditangani oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya menjadi 4.189 kasus, setelah adanya penambahan sebanyak 86 kasus orang yang terinfeksi covid-19.
Melihat hal ini, Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto mendukung agar penerapan Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dilakukan.
Disebutkannya Kalimantan Tengah berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang perpanjangan penerapan PPKM mikro masuk dalam provinsi yang menerapkan PPKM skala mikro. Penerapan PPKM dilakukan dengan tujuan untuk menekan kasus sebaran virus Covid-19.
“Penerapan PPKM dapat menjadi langkah efektif untuk menekan penyebaran kasus positif Covid-19, mengingat kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya cukup mengkhawatirkan,” ujar legislator PDI Perjuangan ini, Sabtu 27 Maret 2021.
Lebih lanjut Sigit mengatakan kasus covid-19 di Kota Palangka Raya sejauh ini didominasi oleh transmisi atau sebaran antar keluarga dan lingkungan terdekat, seperti tempat bekerja. Maka dari itu Ia menilai penerapan PPKM merupakan langkah yang tepat untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19. Dimana usaha pemutusan ini dilakukan mulai dari tingkat terbawah yakni RT/RW dengan bekerjasama antara pihak TNI/Polri dan pemerintah kota.
“Program PPKM mikro akan dapat berjalan sesuai harapan sepanjang mendapat dukungan dari masyarakat. Maka dari itu dukungan masyarakat terhadap pelaksanaann PPKM mikro ini. Apabila masyarakat terlibat di dalamnya, niscaya program ini dapat berjalan sesuai harapan,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post