SAMPIT – Pencurian sepeda motor yang menyeret terdakwa Kasminto alias Azha hingga ke meja hijau, kini sudah sampai di tahap tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Terdakwa yang merupakan residivis kambuhan pencurian sepeda motor milik Siti Khadijah itu dituntut oleh jaksa selama 18 bulan penjara. Hal itu disebutkan jaksa dalam persidangan yang dilakukan secara online.
“Terdakwa terbukti melakukan pencurian sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP,” kata jaksa Rahmi Amalia, Rabu 16 Desember 2020.
Kasminto dianggap bersalah atas perbuatan yang dilakukannya pada Rabu, 14 Oktober 2020 pukul 01.00 WIN di Jalan Pramuka Gang Batuah, Kelurahan MB Hulu Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Motor korban yang diambil yakni Yamaha Mio dengan nomor polisi KH 3519 FQ. Motor tersebut diambil terdakwa saat terparkir di halaman rumah korban.
Saat mau pulang ke kampung di Parenggean itu terdakwa alami kecelakaan di Jalan Tjilik Riwut, Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, dan tidak sadarkan diri.
Dari jok motor itu ditemukan fotocopy KTP anak korban dari situlah perbuatannya terbongkar dan terdakwa harus berurusan dengan hukum lagi.
Ketika itu terdakwa mengakui terus terang kalau motor yang digunakannya tersebut hasil tindak pidana pencurian.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post