PALANGKA RAYA – Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy menyampaikan dalam mencapai percepatan akses keuangan daerah, OJK telah menjalakan sejumlah program. Hal ini di sampaikan Otto pada Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) se- Kalteng Tahun 2020.
Otto juga menambahkan, selama tahun 2020 TPKAD telah melakukan serangkaian kegiatan di antaranya, dukungan terhadap Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), pembukaan 20.000 rekening dalam rangka implementasi KEJAR, pengembangan inklusi keuangan pada kawasan Food Estate melalui berbagai program pada Desa Belanti Siam, peluncuran kredit melawan rentenir dengan tagline “UMKM Berkah”, Pasar Virtual Pelaku UMKM Jumat, OJK Ngopi Milk (OJK Ngobrol Online Pelaku Industri Milenial Kalteng) pada beberapa kabupaten dan edukasi dan pelatihan kepada UMKM terkait SiAPIK (Sistem Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan) dan tips usaha.
“Pada tahun 2021 TPKAD akan melakukan penguatan infrastruktur dan media koordinasi dengan pembentukan TPKAD di kabupaten/kota yang belum terbentuk serta penyusunan program kerja masing-masing TPKAD,” ujar Otto.
Guna mewujudkan rencana tersebut Otto mengaharapkan dukungan pemerintah daerah melalui alokasi anggaran untuk program TPKAD di masing-masing Kabupaten/Kota. Daerah yang telah merencanakan pembentukan TPAKD yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau.
“Kami mengajak semua pihak untuk berkolaborasi menciptakan berbagai terobosan inovatif guna mendorong perluasan akses keuangan dan mewujudkan sektor jasa keuangan yang dapat berperan optimal dalam mewujudkan pertumbuhan eknomi yang lebih berkualitas, berkelanjutan dan inklusif,” ungkap Otto Fitriandy.
TPKAD merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI pada pertemuan tahunan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan pelaku industri Jasa Keuangan tanggal 15 Januari 2016 yang menyebutkan perlunya upaya nyata guna mendorong kegiatan ekonomi produktif melalui pemberdayaan kemampuan UMKM, pengembangan ekonomi daerah dan penguatan sektor ekonomi prioritas.
Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, OJK dan Kementerian Dalam Negeri serta institusi terkait lainnya membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD). Sejalan dengan hal itu, Gubernur Kalteng mengeluarkan SK Gubernur No. 188.44/284/2016 tanggal 14 Arpil 2016 yang diperbarui melalui SK No. 188.44/420/2016 tanggal 19 September 2019 tentang Tim Percepatan Akses Keuangan Daearah Provinsi Kalimantan Tengah. Pada tingkat Kabupaten, terdapat 3 TPKAD Kabupaten yang telah dibentuk dan dikukuhkan yaitu Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pada kesempatan ini Otto juga menyampaikan pertumbuhan industri jasa keuangan di Kalteng dari tahun ke tahun terus mengalami perkembangan positif. Di Kalimantan Tengah terdapat 27 Bank yang terdiri dari 15 Bank Umum Konvensional, 5 Bank Umum Syariah, 6 BPR dan 1 BPRS.
Sementara Industri Keuangan Non-Bank pada sektor Asuransi terdapat 11 Asuransi Jiwa dan 19 Asuransi Umum dengan 31 Jaringan Kantor, baik kantor cabang maupun kantor pemasaran. Pada sektor pembiayaan terdapat 32 perusahaan dengan 60 kantor cabang, 1 modal ventura, 1 dana pensiun, 1 perusahaan penjaminan, 4 lembaga jasa keuangan khusus. Terdapat pula 1 lembaga keuangan mikro berizin penuh.
(vi/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Dukung Percepatan Akses Keuangan Daerah OJK Komitmen Sukseskan Program Pemerintah" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post