SAMPIT – Kasus pencurian memang tidak asing lagi terjadi di tengah masyarakat, baik pencurian barang-barang berharga maupun sejumlah uang. Bahkan seorang terdakwa yakni Tengku Hasanah datang jauh-jauh dari Pangkalan Bun ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hanya untul mencuri.
Tengku Hasanah alias Sanah diketahui melakukan pencurian sejumlah barang di 3 Toko Alfamart di Kota Sampit, namun naas dirinya tertangkap oleh penjaga toko dan terancam hukuman selama 1 tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” kata Jaksa Rahmi Amalia saat persidangan, Rabu 16 Desember 2020.
Menurut jaksa Rahmi, warga Asal Pangkalan Bun itu dianggap bersalah atas perbuatan yang dilakukanpada Kamis, 8 Oktober 2020 hingga diamankan pada pukul 20.00 WIB.
Dimana terdakwa tertangkap ketika mencuri di toko Alfamart Jalan Jenderal Sudirman Km 1, Kelurahan MB Hulu Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur menggunakan sebuah mobil Toyota Agya warga orange.
Sementara sebelumnya terdakwa sudah melakukan pencurian di Alfamart Jalan A.Yani Mentawa, dan kemudian di Jalan A. Yani Tartar. Atas untutan tersebut terdakwa mengajukan permintaan keringanan secara lisan.
Dirinya meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit untuk menjatuhkan vonis ringan atas kasusnya. “Mohon keringanan hukuman yang mulia, karena saya punya anak yang masih kecil. Dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” pinta terdakwa.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post