PALANGKA RAYA – Perpres Nomor 81 Tahun 2010 tentang Design Reformasi Birokrasi 2010 sampai 2025, terus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam proses demokrasi birokrasi.
“Perjalanan reformasi birokrasi ini, setidaknya ada tiga sektor prioritas dalam upaya pencegahan korupsi,” Ujar Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto, Selasa 8 September 2020.
Ketiga sektor prioritas ini yang disebutkan politikus PDI Perjuangan ini antara lain, sektor perizinan tata niaga, sektor keuangan negara atau keuangan daerah dan sektor penegakan hukum reformasi birokrasi.
“Berdasar Perpres 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi, maka tiga sektor prioritas ini harus diperhatikan oleh pemerintah daerah dan menjadi prioritas,”tambahnya.
Untuk Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tambah Sigit, diharap dapat maksimal menjalankan tiga sektor prioritas tersebut.
DPRD selaku lembaga legislatif imbuh dia, akan terus mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya untuk dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, efektif, efisien.
Melalui zona ini akan menjadi salah satu acuan bagi setiap instansi serta pemangku kebijakan dalam upaya bertindak guna mewujudkan pembangunan berkualitas dan masyarakat yang sejahtera. Tak kalah penting dari itu zona integritas ini menjadi aspek, dari pencegahan korupsi di tatanan pemerintah yang ada.
“Kami melihat Pemko Palangka Raya sudah memberikan dukungan penuh pada semua stakeholder, guna mewujudkan wilayah bersih dari korupsi. Kami akan terus mendukung mitra kerja dari eksekutif sesuai dengan tupoksi lembaga DPRD,” Tutupnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post