PALANGKA RAYA – Usia lanjut atau biasa disebut Lansia merupakan kelompok yang paling rentan terpaparnya Covid-19 atau virus Corona. Hal ini didorong oleh banyak faktor seperti penyakit bawaaan dan imunitas tubuh yang menurun.
Menanggapi hal tersebut, Salah satu anggota DPRD Palangkaraya Hj. Mukkaramah mengatakan bahwa tidak dipungkiri apabila di masa merebaknya pandemi saat ini, lansia lah yang paling rentan serta resiko tinggi terpapar akibat daya tahan tubuh yang tidak sama seperti orang lain.
“Wajar jika kelompok Lansia mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Tidak terkecuali warga lansia diwilayah Kota cantik Palangkaraya. Dalam hal ini Pemda diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan untuk menjalankan komitmen pelayanan bagi mereka kelompok Lansia,” terang Mukkaramah, Senin 29 Juni 2020.
Hal ini tertuang pada UU No.13 Tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia, mencerminkan terbitnya perundang-undangan lansia yang cukup memadai untuk kegiatan pelayanan lansia.
Selanjutnya adapula Perda No.43 tentang upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia. Berikut pula Kepres no. 52 tahun 2004 tentang komisi nasional lansia, serta Permendagri no.60 tahun 2008 tentang komsa lansia didaerah.
Menuurut Mukkaramah, aturan-aturan ini sudah seharusnya ditindaklanjuti oleh Pemda. Termasuk Pemko Palangkaraya, apalagi ditengah pandemi Covid-10 dimana lansia memerlukan perhatian khusus. Dampak Covid-19 bukan hanya menurunkan Kondisi kesehatan serta kemampuan, namun juga berdampak pada ekonomi kelompok lansia tersebut.
Diakhir keterangannya, Mukkaramah mengatakan bahwa para kelompok ini perlu mendapatkan prioritas dimana negara berbicara tentang bantuan sosial (bansos) maupun usaha ekonomi produktif didalam penguatan modal usaha di tengah pandemi ini, Pemerintah juga sudah seharusnya hadir pula bagi para lansia.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post