SAMPIT – Pengurusan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektrobik (KTP-e) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) rentan menggunakan jasa calo atau tangan ketiga.
Untuk menghindari hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotim menggunakan sistem baru dalam pengurusan berkasnya. Demikian disampaikan Kepala Disdukcapil Agus Tripurna, Selasa 30 Juni 2020.
Menurut Agus, pihaknya telah menggunakan sistem baru yaitu dengan cara satu nomor handphone hanya dapat digunakan untuk mengurus satu nomor induk keluarga (NIK).
“Sehingga dengan ini, calo diluaran sana akan mati kutu. Mereka tidak akan bisa menguruskan beberapa kartu keluarga. Karena jika nomor handphone sudah terdaftar di Disdukcapil maka kalau ada lagi nomor handphone yang sama namun kartu keluarga berbeda secara otomatis tidak bisa dilanjutkan,” terangnya.
Dikatakannya, satu nomor handphone itulah yang nantinya digunakan untuk mengurus sejumlah jiwa yang terdaftar di kartu keluarga tersebut. “Nomor handphone inipun nantinya harus mempunyai email, dimana saat masuk ke aplikasi Disdukcapil peserta harus memasukkan NIK kartu keluarga yang bersangkutan,” tambahnya.
Menurutnya, pihaknya terus melakukan inovasi agar masyarakat terbantu dengan pengurusan berkas secara daring ini. Agus juga menyebutkan, pihaknya telah menyelesaikan utang pencetakan KTP-e dari kepengurusan kepala dinas sebelumnya. Yaitu sebanyak 24 ribu buah pencetakan KTP-e.
“Semua itu sudah di cetak, tinggal pembagiannya saja kepada masyarakat yang bersangkutan. Ada yang di ambil langsung ke kantor ada juga yang di distribusikan melalui Camat atau Kepala Desanya,” terang Agus.
Sejak bulan Maret hingga pertengahan Juni Disdukcapil tidak melakukan perekaman KTP di Kecamatan ataupun di Disdukcapil sendiri, pasalnya untuk menghindari terjadinya penyebaran virus korona atau Covid-19. Hal ini berdasarkan perintah dari Dirjen Disdukcapil Pusat.
“Karena rentan penularan atau terpaparnya Covid-19. Karena operator dan masyarakat akan bergantian menggunakan alat perekaman sidik jari. Menggunakan sarung tangan karet juga tidak bisa, sidik jari tidak terbaca,” ungkapnya.
Disebutkannya, semenjak itu pihaknya banyak sekali menerbitkan surat keterangan bagi pemula. Atau bagi masyarakat yang baru memasuki usia 17 tahun yang ingin melakukan perekaman untuk urusan lanjutan masuk sekolah, membuka rekening ataupun membuat SIM.
“Karena tidak bisa melakukan perekaman maka diterbitkan surat keterangan untuk mereka yang menyebutkan bahwa data mereka memang sudah ada di Disdukcapil namun tidak bisa melakukan perekaman karena pandemi Covid-19 saat ini,” kata Agus.
Lanjutnya, dua minggu terakhir ini pihaknya sudah mulai melakukan perekaman. Namun dengan syarat peserta harus melampirkan surat keterangan sehat minimal dari puskesmas, untuk menghindarinya paparan Covid-19.
“Protokol kesehatanpun tetap dijalankan, dimana tetap menggunakan masker dan petugas dengan masyarakat pun diberi batasan semacam bilik agar menjaga jarak. Biasanya perekaman hari ini maka cetak KTP-e nya besok harinya. Setelah selesai peserta akan di SMS oleh petugas untuk mengambil KTP-e nya di kantor,” sebutnya.
(ary/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=20353 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Apa komentar Anda?