KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten Seruyan menegaskan, tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS) seperti perkebunan kelapa sawit dan sebagainya pada masa wabah pandemi coronavirus disease (Covid-19) di daerah itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seruyan, Budi Rahman penegasan hal tersebut berdasarkan pada kebijakan Bupati Seruyan dalam rangka membantu masyarakat, pekerja atau buruh selama Covid-19.
“Setelah kita melakukan peninjauan ke lapangan (PBS yang ada di Kabupaten Seruyan), dihasilkan kesepakatan bersama bahwa tidak akan ada PHK selama masa wabah pandemi Covid-19,” ungkapnya, Selasa 30 Juni 2020.
Budi Rahman juga menjelaskan, Pemkab telah memberikan imbauan kepada PBS untuk bisa bersikap kooperatif dalam menyerap tenaga kerja lokal, karena sejauh ini berdasarkan grafik data tahun 2019, penyerapan tenaga kerja lokal tidak mencapai 50 persen.
“Semestinya 60 persen tenaga kerja lokal dan 40 persen dari luar. Untuk mencapai itu, kita mengimbau kepada PBS berbasis perkebunan kelapa sawit untuk memperhatikan itu dan merealisasikannya,” jelasnya.
(zen/matakalteng.com)
Discussion about this post