PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya akan segera membahas Dua Raperda Insiatif Pemerintah Kota Palangka Raya yaitu raperda perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang retribusi daerah dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengatakan, Badan musyawarah (Banmus) DPRD Kota Palangka Raya sepakat untuk melanjutkan pembahasan kedua raperda inisiatif Pemko Palangka Raya tersebut.
“Dua raperda ini akan segera ditindaklanjuti untuk diselesaikan baik diajukan ke paripurna maupun dibahas pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Jadi tidak perlu khawatir,” ungkapnya usai rapat Paripurna, Selasa 25 Februari 2020.
Sementara, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah mengharapkan agar jajaran legislatif segera membahas kedua buah raperda tersebut. “Wali Kota menitipkan pesan, supaya dua buah raperda yang diusulkan ini dapat segera dibahas teman-teman DPRD melalui Bapemperda,” ungkapnya.
Kembali ditambahkan Umi, untuk dua raperda, yaitu raperda tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang retribusi daerah dan Raperda tentang BUMD, penting untuk segera dilakukan perubahan.
“Kemudian terkait raperda retribusi daerah, penting untuk diperbaharui sebagai sumber penghasilan pemda Kota Palangka Raya selama ini. Sehingga tidak terjadi kekosongan hukum, maka perlu dilakukan perubahan atas aturan ini untuk mendapatkan hasil yang baik,” terangnya.
Begitu pula dengan raperda tentang BUMD lanjut Umi, dimana raperda ini menjadi skala prioritas dilakukan pembahasan untuk tahun anggaran 2020. Raperda tersebut bersifat urgent dan mendesak, untuk itu perlu agar segera dibahas. “Sehingga produk hukum yang nantinya dihasilkan dapat memberikan yang terbaik sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat Kota Palangka Raya,” tutupnya.
(nat/matakalteng.com)
Discussion about this post