PURUK CAHU – Anggota Komisi I DPRD Murung Raya (Mura), Rumiadi mengingatkan kepada seluruh Kapala Desa (Kades) untuk mengelola anggaran pembangunan di desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Politisi PDI-Perjuangan ini berharap agar setiap Kades berhati-hati dan teliti dalam pengelolaan anggaran dana desa dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Penggunaan dana desa baik itu bersumber dari Dana Desa(DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus tepat sasaran.
“Pengelolaan anggaran pembangunan desa yang bersumber dari DD dan ADD harus tepat sasaran dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab itu untuk kesejahteraan masyarakat desa,” pesan Rumiadi, Selasa 17 Januari 2023.
Legislator yang akrab disapa Rumi ini minta kepada setiap Kades untuk tidak malu bertanya terkait hal-hal yang belum dipahami dalam penggunaan anggaran pembangunan desa. Ini agar tidak terjerat dalam masalah hukum. Terutama tetap bersinergi dengan perangkat desa lainnya dan Badan Permusyarawatan Desa (BPD).
“Saya berharap agar seluruh kades memiliki rasa tanggungjawab dalam menyejahterakan masyarakatnya. Jangan sampai terjerat masalah hukum hingga masuk penjara,” paparnya.
Dikatakan dia, ada dua penyebab penyalahgunaan dana desa. Pertama karena ketidaktahuan dan yang kedua karena faktor kesengajaan. Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut mengawasi pembangunan di desa. Agar tidak ada penyimpangan terkait penyalahgunaan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.
“Mari bersama-sama mengawal pembangunan di desa untuk kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kemajuan suatu daerah akan dilihat dari kemajuan desa,” pungkasnya
(zon/Matakalteng.com)
Discussion about this post