NANGA BULIK – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau harus di skors atau di tunda, hal itu terjadi karena pelaksanaan sidang dengan 3 agenda penting yang harus dilaksanakan hari ini (Senin 5 Juli 2021), dari 20 anggota yang ada di DPRD Lamandau hanya 6 orang anggota yang hadir. Padahal, pihak Eksekutif dan Yudikatif terlihat hadir dalam ruang sidang.
Diketahui, Tiga agenda yang seharusnya dibahas dalam rapat Paripurna pada Senin 5 Juli 2021 ini, diantaranya penutupan masa sidang II tahun sedang 2020/2021 sekaligus pembukaan masa sidang III tahun sidang 2020/2021, kemudian penyampaian hasil reses DPRD Lamandau serta penyampaian pidato pengantar Bupati tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
Sidang Paripurna tersebut sempat ditunda sementara sekitar 45 menit pada pukul 10.00 WIB. Setelah dimulai kembali, sidang akhirnya dinyatakan di skors atau di tunda karena tidak memenuhi jumlah forum (Kuorum) anggota yang hadir, karena terpantau jumlah anggota DPRD yang hadir dalam sidang tidak bertambah atau hanya 6 orang saja.
Diketahui, 6 anggota DPRD yang hadir diantaranya Ketua, M Bahshar, Wakil Ketua I, Budi Rahmat, dan empat anggota lainnya yakni, Abdul Hamid, Pangihutan Samosir, Hendri Widodo dan Willy Pratama. Sedangkan, pihak Eksekutif dihadiri oleh Bupati Lamandau H Hendra Lesmana dan Wakilnya Riko Porwanto. Tampak hadir juga unsur Forkopimda mulai dari Dandim, Kapolres, perwakilan Kejari dan sejumlah kepala OPD di lingkup Pemkab Lamandau.
Sebelum memutuskan sidang paripurna kembali di skors atau ditunda, Ketua DPRD Lamandau, M Bashar meminta saran pendapat kepada anggotanya yang hadir. “Saya persilakan anggota dewan yang hadir untuk memberikan saran masukan untuk kelanjutan sidang paripurna kali ini,” ungkapnya.
Dari 6 Anggota DPRD Lamandau dari yang hadir memberikan masukan agar sidang dapat di tunda atau dipindahkan di lain hari. Menanggapi saran dari para anggotanya, Wakil Ketua I, Budi Rahmat, mengatakan bahwa pengambilan keputusan dalam forum DPRD itu didasari atas musyawarah mufakat sehingga dirinya menyepakati sidang dilakukan penundaan.
“Empat dari 6 anggota yang hadir menyarankan penundaan, iya saya sepakat. Namun harus ada solusi, saya kira Badan Musyawarah (Bamus) harus segera menjadwalkan ulang rapat paripurna ini, dan keputusannya di Bamus akan menyelenggarakan sidang paripurna seperti apa?apakah pertemuan fisik seperti ini atau virtual,,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Politikus Partai PDI P itu menjelaskan bahwa salah satu solusi yang dapat dilakukan menindaklanjuti sejumlah anggota DPRD yang tidak hadir karena sakit dan ijin adalah digelar sidang paripurna secara virtual, namun atas kesepakatan Badan Musyawarah atau Bamus DPRD Lamandau.
“Saya kira demikian ketua, yang saya sampaikan agar Bamus segera menggelar rapat untuk memutuskan pelaksanaan sidang paripurna seperti apa, keputusannya di Bamus, agar nanti tidak dikatakan itu keputusan pimpinan tetapi atas keputusan Badan Musyawarah DPRD Lamandau, yang orang-orangnya sebagian besar hari ini tidak hadir,” kata Budi.
Menanggapi penundaan Sidang Paripurna tersebut, terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau, Muhammad Irwansyah menyampaikan bahwa hal itu memberi dampak pada agenda lainnya.
“Pada prinsipnya berdampak kepada agenda lainnya, apalagi di tengah pandemi ini kita semua dituntut untuk bekerja secara cepat dan tepat, Kami dari pemerintah kabupaten selalu berupaya untuk melakukan penyampaian dokumen secara tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku,” ungkap Muhammad Irwansyah, saat dikonfirmasi, Senin 5 Juli 2021.
Menurutnya, sebagaimana diketahui bahwa agenda ini sangat penting mengingat Dokumen LKPJ paling lambat disampaikan 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir telah terpenuhi dan tinggal pembahasan bersama DPRD untuk dikritisi dan memperoleh rekomendasi strategis kedepannya.
“LKPJ ini juga disusun setalah dilakukan audit oleh BPK karena menyangkut data yg secara simultan berkaitan dengan pelaksanaan Perubahan APBD tahun 2021 ini,” jelasnya. Dirinya berharap, pihak Legislatif dapat terus bersinergi dengan baik sehingga pelaksanaan roda pemerintahan di Kabupaten Lamandau dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
“Harapan kami kedepan mari kita galang kebersamaan dalam menjalankan roda Pemerintahan ini dalam upaya memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat Kabupaten lamandau, sebagaimana tagline Lamandau Bergerak Cepat guna mewujudkan Lamandau Juara,” kata M Irwansyah.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kabupaten Lamandau, Yuano, menyampaikan bahwa dari 14 anggota DPRD Lamandau yang tidak hadir dalam sidang paripurna itu memberikan keterangan bahwa 10 diantaranya sakit dan 4 orang lainnya keterangan izin. “10 anggota sakit dan 4 orang lainnya izin,” kata Yuano.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post