SAMPIT – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rudianur mengingatkan pihak sekolah, untuk tidak melakukan pungutan, terutama dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Jika terdapat pungutan dalam sekolah, apalagi tidak dilandasi dasar hukum, maka bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli) dan bisa kena sanksi pidana.
“Perlu diingatkan dan ditegaskan lagi baiknya kepada seluruh sekolah semua satuan tingkatan untuk tidak main- main dengan pungli, karena ini juga sudah menjadi perhatian bersama,” ujarnya, Selasa 2 Mei 2023.
Diungkapkannya, pungutan di sekolah tanpa dasar hukum biasanya marak menjelang PPDB. Menurutnya, di situ kadang banyak wali atau orang tua siswa yang keberatan dengan munculnya beragam pungutan.
”Kadang pungutan ini atas dalih dari kesepakatan dengan komite. Sembari anak didik baru inipun masih belum tergabung di sekolah, sudah direcoki dengan berbagai pungutan. Jadi jangan kita rusak kualitas pendidikan kita dengan modus pungutan- pungutan yang seharusnya tidak perlu,” tegasnya.
Menurutnya, pihaknya di DPRD Kotim sudah menekankan kepada kepada dinas Pendidikan, untuk serius mengawal hal ini. Karena pihaknya tidak mau tahun ini selalu dihebohkan dengan isu pungutan liar di sekolah.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post