SAMPIT – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Berkelanjutan telah disetujui dan disepakati beberapa penyempurnaan dari ranperda tersebut.
“Penyempurnaan yang dimaksud diantaranya kata rancangan dihapuskan, konsideran menimbang tidak ada perubahan, Pasal 1 sampai dengan 20 tidak ada perubahan, pasal 21 ada perubahan yang berbunyi ayat (1) lahan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan di daerah ditetapkan sejumlah 10.953,79 hektar yang tersebar di sejumlah kecamatan,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, Senin 12 Desember 2022.
Lanjutnya, luas perincian lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana yang dimaksud pada ayat sebelumnya, dalam setiap kecamatan digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
“Kemudian pasal 22 ada perubahan yang berbunyi, lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan di dalam dan di luar kawasan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf C dicadangkan seluas 1.117,18 hektar,” sebutnya.
Yaitu dengan kriteria, berasal dari tanah terlantar dan atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Dan juga berada pada kawasan Perdesaan dan atau pada kawasan Perkotaan di daerah.
“Pada pasal 23 sampai dengan pasal 41 tidak ada perubahan, pasal 42 ada perubahan yang berbunyi alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam rangka mendukung kegiatan pertanian secara terbatas sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (2) huruf C meliputi pembangunan rumah walet, pembangunan rumah petani dan kegiatan usaha masyarakat pendukung kegiatan pertanian,”tegasnya.
Pada pasal 43 sampai 45 tidak ada perubahan, pasal 46 ada perubahan yaitu rencana alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan paling sedikit mencakup luas dan lokasi lahan yang akan dialih fungsikan secara terbatas dan jadwal alih fungsi.
“Pasal 47 sampai 61 tidak ada perubahan, pasal 62 ada perubahan yaitu untuk menjamin tercapainya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap kinerja perencanaan dan penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan dan pengendalian,” jelasnya.
Tambah Handoyo, pengawasan yang dimaksud yaitu pelaporan, pemantauan dan evaluasi. Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai Tim yang dibentuk diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati.
“Terakhir untuk pasal 63 sampai dengan pasal 64 tidak ada perubahan,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Penetapan Lahan Pertanian Berkelanjutan Harus Berasal dari Tanah Terlantar" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post