SAMPIT – Kenaikan tarif air minum dianggap menambah beban hidup masyarakat Kotim, terlebih saat itu bersamaan dengan terjadinya kenaikan harga BBM oleh Pemerintah Pusat.
“Kami mengusulkan agar tarif air minum untuk diturunkan dan perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerahnya. Masih segar dalam ingatan kita, beberapa tahun yang lalu reaksi masyarakat Kotim terhadap naiknya tarif air minum oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotim dan kenaikan tarif itu berlaku sampai saat ini,” kata Anggota DPRD Kotim, Ramli, Rabu 19 Oktober 2022.
Kenaikan itu, lanjutnya, berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Bahkan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat laju inflasi di Sampit telah mencapai 8,85% (year on year/yoy) pada bulan September 2022.
“Kepala BPS mengungkapkan, bahwa inflasi di Sampit merupakan yang tertinggi di Indonesia sebesar 8,85%, posisi kedua diikuti oleh Jayapura sebesar 8,62% dan Padang Sumatera Barat di posisi ketiga sebesar 8,54%,” bebernya.
Kalau dilihat penyebab inflasi di Sampit, tambah Ramli, itu terjadi karena naiknya harga tarif air dari PDAM. Di Sampit andil terhadap inflasi air minum mencapai 1,81%, diikuti bensin 1,18%, bahan bakar rumah tangga 0,67% dan rokok kretek filter 0,34%.
Pihaknya menyambut baik pengajuan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Dharma Tirta Mentaya. Hal ini dilakukan untuk pengaturan Kembali organisasi kelembagaan PDAM Kotim yang diselaraskan dengan Peraturan lainnya. “Semoga dalam peraturan baru ini nantinya tarif PDAM menjadi turun dan mampu mensejahterakan masyarakat kita,” tuturnya.
(dia/matakalteng.com)n
Discussion about this post