• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Cawan Mas Buka Lagi? Dewan Sebut Perda Miras Mandul

Cawan Mas Buka Lagi? Dewan Sebut Perda Miras Mandul

Rabu, 25 Agustus 2021
in DPRD Kotawaringin Timur
A A
FOTO : IST/MTA KALTENG - Anggota Komisi I DPRD Kotim, SP Lumban Gaol.

FOTO : IST/MTA KALTENG - Anggota Komisi I DPRD Kotim, SP Lumban Gaol.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol mengatakan polemik penertiban minuman keras (miras) di Kotim yang hingga hari ini seperti tidak pernah usai dan tentu menjadi tanda tanya besar di tengah-tengah masyarakat.

“Hal ini menjadi PR kita bersama, mengingat Pemerintah dan DPRD sudah pernah mengeluarkan suatu aturan yang menjadi landasan hukum tentang pengaturan minuman beralkohol di wilayah Kotim,” kata Gaol, Rabu 25 Agustus 2021.

Baca juga berita lainnya

Juliansyah Dorong Penguatan Pertanian Dapil 3 melalui Sinergi Tani Merdeka

APPSI Kalteng Diharapkan Jadi Jembatan Aspirasi Pedagang, DPRD Kotim Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Komisi II DPRD Kotim Dorong Tata Kelola Sampah Terintegrasi, Libatkan Swasta dan Perkuat Kajian Kebijakan

Golkar Beberkan 9 Rekomendasi Strategis untuk Pemkab Kotim, Termasuk DBH Sawit

Hal ini lanjutnya, bermula dari kehebohan yang pernah terjadi ketika wakil Bupati Kotim Irawati sedang melakukan sidak di beberapa penjual dan tempat memproduksi minuman alkohol (minol) yang berujung pemasangan police line.

“Namun beberapa hari ini aktivitas itu mulai dilakukan lagi bahkan seolah-olah diasumsikan penegakan hukum tidak berjalan, atau mandulnya Perda yang sudah dibuat yang notabene menggunakan uang besar bersumber dari pajak-pajak yang dibayarkan oleh masyarakat Kotim selama ini,” tegasnya.

Berkaca dari kejadian ini ujarnya, maka dirinya ingin menyuarakan hal berbeda dari anggota DPRD Kotim yaitu agar kembali meninjau ulang perda miras yang sudah ada dan segera direvisi kembali.

“Saya ingin kita bahas ulang Perda miras tersebut agar tidak hanya menjadi macan kertas yang ompong dan mandul,” sebutnya.

Dirinya ingin miras itu dilegalkan saja penjualanya dan diatur lebih baik lagi. Sehingga dunia usaha tetap berjalan dengan baik dan tentunya juga akan bisa menjadi sumber retribusi pendapatan daerah yang nantinya bisa menopang pembangunan infrastruktur yang banyak hancur dan pembuatan akses-akses jalan baru yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Dengan dilegalkannya penjualan, maka akhirnya akan terlepas dari urusan beking membeking pada pengusaha miras. Suka atau tidak suka bahwa dengan munculnya Perda miras selama ini hanya  menguntungkan bagi oknum-oknum tukang beking.

Sementara di masyarakat menjadi polemik yang tidak berkesudahan dan menimbulkan saling curiga,” ungkapnya.

Dirinya berharap agar pemerintah bisa segera mempertimbangkan untuk merevisi perda tersebut demi terciptanya ketertiban dan tersudahinya polemik berkepanjangan.

“Yang penting nantinya Perdanya memuat tentang pengaturan yang mengakomodir keinginan semua pihak,” tandasnya.

Diketahui, yang saat ini tengah ramai diperbincangkan yakni toko miras Cawan Mas yang beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial lantaran pengelolanya adu mulut dengan Wabup Kotim hingga akhirnya di police line.

Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut atas kejadian tersebut pasca dinyatakan kepolisian bukti untuk mengangkat kasus ini menghilang atau tidak ada ditempat saat polisi melakukan penggeledahan.

Saat ini toko Cawan Mas tersebut sudah mulai beroperasi kembali, khususnya yang ada di Jalan Cilik Riwut, Sampit. Sementara cabang lainnya belum diketahui apakah sudah mulai beroperasi juga atau belum yakni di Jalan RA Kartini dan HM Arsyad. Ke cabang Toko Cawan Mas tersebut berada di dalam Kota Sampit.

(dia/hab/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pemkab Kotim Terus Pantau Toko Miras yang Buka Kembali

Next Post

Gubernur Ingatkan ASN Prioritaskan Pelayanan Publik

Berita Terkait

DPRD Kotawaringin Timur

Juliansyah Dorong Penguatan Pertanian Dapil 3 melalui Sinergi Tani Merdeka

Rabu, 22 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

APPSI Kalteng Diharapkan Jadi Jembatan Aspirasi Pedagang, DPRD Kotim Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Selasa, 21 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Komisi II DPRD Kotim Dorong Tata Kelola Sampah Terintegrasi, Libatkan Swasta dan Perkuat Kajian Kebijakan

Kamis, 16 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Golkar Beberkan 9 Rekomendasi Strategis untuk Pemkab Kotim, Termasuk DBH Sawit

Rabu, 8 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Dewan Desak Pemkab Kotim Percepat Pembangunan Infrastruktur dan Kaji Ulang Penghapusan Belanja Hibah

Rabu, 8 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Kotim Dorong Optimalisasi Dana Bagi Hasil Sawit dan Percepatan Transformasi Ekonomi Daerah

Selasa, 7 Juli 2026
Load More
Next Post

Gubernur Ingatkan ASN Prioritaskan Pelayanan Publik

Sekda Seruyan Buka Sosialisasi Peningkatan Mutu Pengelolaan Dana BOS di Pembuang Hulu

Miliki Potensi Ekspor, Gubernur Kalteng Ingin Tingkatkan Hilirisasi Komoditas Potensial

Peran Keluarga Sangat Diperlukan Guna Mencegah Stunting

Luar Biasa, SMPN 1 Tamiang Layang Raih Juara 3 Cerdas Cermat Tingkat Provinsi

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK