• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Cawan Mas Buka Lagi? Dewan Sebut Perda Miras Mandul

Cawan Mas Buka Lagi? Dewan Sebut Perda Miras Mandul

Rabu, 25 Agustus 2021
in DPRD Kotawaringin Timur
A A
FOTO : IST/MTA KALTENG - Anggota Komisi I DPRD Kotim, SP Lumban Gaol.

FOTO : IST/MTA KALTENG - Anggota Komisi I DPRD Kotim, SP Lumban Gaol.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol mengatakan polemik penertiban minuman keras (miras) di Kotim yang hingga hari ini seperti tidak pernah usai dan tentu menjadi tanda tanya besar di tengah-tengah masyarakat.

“Hal ini menjadi PR kita bersama, mengingat Pemerintah dan DPRD sudah pernah mengeluarkan suatu aturan yang menjadi landasan hukum tentang pengaturan minuman beralkohol di wilayah Kotim,” kata Gaol, Rabu 25 Agustus 2021.

Baca juga berita lainnya

Jaga Keseimbangan Pendidikan, DPRD Minta Daya Tampung Sekolah Negeri Tidak Ditambah Sembarangan

Produktivitas Sawah Terancam Jika Akses BBM Petani Masih Sulit

Harga Sawit Petani Jangan Dipermainkan, DPRD Kotim Desak Pengawasan PKS Diperketat

Bullying hingga Penyimpangan Perilaku Remaja Jadi Sorotan, DPRD Minta Program Pembinaan Diperkuat

Hal ini lanjutnya, bermula dari kehebohan yang pernah terjadi ketika wakil Bupati Kotim Irawati sedang melakukan sidak di beberapa penjual dan tempat memproduksi minuman alkohol (minol) yang berujung pemasangan police line.

“Namun beberapa hari ini aktivitas itu mulai dilakukan lagi bahkan seolah-olah diasumsikan penegakan hukum tidak berjalan, atau mandulnya Perda yang sudah dibuat yang notabene menggunakan uang besar bersumber dari pajak-pajak yang dibayarkan oleh masyarakat Kotim selama ini,” tegasnya.

Berkaca dari kejadian ini ujarnya, maka dirinya ingin menyuarakan hal berbeda dari anggota DPRD Kotim yaitu agar kembali meninjau ulang perda miras yang sudah ada dan segera direvisi kembali.

“Saya ingin kita bahas ulang Perda miras tersebut agar tidak hanya menjadi macan kertas yang ompong dan mandul,” sebutnya.

Dirinya ingin miras itu dilegalkan saja penjualanya dan diatur lebih baik lagi. Sehingga dunia usaha tetap berjalan dengan baik dan tentunya juga akan bisa menjadi sumber retribusi pendapatan daerah yang nantinya bisa menopang pembangunan infrastruktur yang banyak hancur dan pembuatan akses-akses jalan baru yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Dengan dilegalkannya penjualan, maka akhirnya akan terlepas dari urusan beking membeking pada pengusaha miras. Suka atau tidak suka bahwa dengan munculnya Perda miras selama ini hanya  menguntungkan bagi oknum-oknum tukang beking.

Sementara di masyarakat menjadi polemik yang tidak berkesudahan dan menimbulkan saling curiga,” ungkapnya.

Dirinya berharap agar pemerintah bisa segera mempertimbangkan untuk merevisi perda tersebut demi terciptanya ketertiban dan tersudahinya polemik berkepanjangan.

“Yang penting nantinya Perdanya memuat tentang pengaturan yang mengakomodir keinginan semua pihak,” tandasnya.

Diketahui, yang saat ini tengah ramai diperbincangkan yakni toko miras Cawan Mas yang beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial lantaran pengelolanya adu mulut dengan Wabup Kotim hingga akhirnya di police line.

Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut atas kejadian tersebut pasca dinyatakan kepolisian bukti untuk mengangkat kasus ini menghilang atau tidak ada ditempat saat polisi melakukan penggeledahan.

Saat ini toko Cawan Mas tersebut sudah mulai beroperasi kembali, khususnya yang ada di Jalan Cilik Riwut, Sampit. Sementara cabang lainnya belum diketahui apakah sudah mulai beroperasi juga atau belum yakni di Jalan RA Kartini dan HM Arsyad. Ke cabang Toko Cawan Mas tersebut berada di dalam Kota Sampit.

(dia/hab/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pemkab Kotim Terus Pantau Toko Miras yang Buka Kembali

Next Post

Gubernur Ingatkan ASN Prioritaskan Pelayanan Publik

Berita Terkait

DPRD Kotawaringin Timur

Jaga Keseimbangan Pendidikan, DPRD Minta Daya Tampung Sekolah Negeri Tidak Ditambah Sembarangan

Selasa, 2 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Produktivitas Sawah Terancam Jika Akses BBM Petani Masih Sulit

Selasa, 2 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Harga Sawit Petani Jangan Dipermainkan, DPRD Kotim Desak Pengawasan PKS Diperketat

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Bullying hingga Penyimpangan Perilaku Remaja Jadi Sorotan, DPRD Minta Program Pembinaan Diperkuat

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Pancasila Jangan Hanya Jadi Hafalan, DPRD Kotim Dorong Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Distribusi Solar Subsidi Dinilai Tak Adil, DPRD Kotim Soroti Ketimpangan Wilayah Utara

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

Gubernur Ingatkan ASN Prioritaskan Pelayanan Publik

Sekda Seruyan Buka Sosialisasi Peningkatan Mutu Pengelolaan Dana BOS di Pembuang Hulu

Miliki Potensi Ekspor, Gubernur Kalteng Ingin Tingkatkan Hilirisasi Komoditas Potensial

Peran Keluarga Sangat Diperlukan Guna Mencegah Stunting

Luar Biasa, SMPN 1 Tamiang Layang Raih Juara 3 Cerdas Cermat Tingkat Provinsi

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK