SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol mengatakan polemik penertiban minuman keras (miras) di Kotim yang hingga hari ini seperti tidak pernah usai dan tentu menjadi tanda tanya besar di tengah-tengah masyarakat.
“Hal ini menjadi PR kita bersama, mengingat Pemerintah dan DPRD sudah pernah mengeluarkan suatu aturan yang menjadi landasan hukum tentang pengaturan minuman beralkohol di wilayah Kotim,” kata Gaol, Rabu 25 Agustus 2021.
Hal ini lanjutnya, bermula dari kehebohan yang pernah terjadi ketika wakil Bupati Kotim Irawati sedang melakukan sidak di beberapa penjual dan tempat memproduksi minuman alkohol (minol) yang berujung pemasangan police line.
“Namun beberapa hari ini aktivitas itu mulai dilakukan lagi bahkan seolah-olah diasumsikan penegakan hukum tidak berjalan, atau mandulnya Perda yang sudah dibuat yang notabene menggunakan uang besar bersumber dari pajak-pajak yang dibayarkan oleh masyarakat Kotim selama ini,” tegasnya.
Berkaca dari kejadian ini ujarnya, maka dirinya ingin menyuarakan hal berbeda dari anggota DPRD Kotim yaitu agar kembali meninjau ulang perda miras yang sudah ada dan segera direvisi kembali.
“Saya ingin kita bahas ulang Perda miras tersebut agar tidak hanya menjadi macan kertas yang ompong dan mandul,” sebutnya.
Dirinya ingin miras itu dilegalkan saja penjualanya dan diatur lebih baik lagi. Sehingga dunia usaha tetap berjalan dengan baik dan tentunya juga akan bisa menjadi sumber retribusi pendapatan daerah yang nantinya bisa menopang pembangunan infrastruktur yang banyak hancur dan pembuatan akses-akses jalan baru yang sangat dibutuhkan masyarakat.
“Dengan dilegalkannya penjualan, maka akhirnya akan terlepas dari urusan beking membeking pada pengusaha miras. Suka atau tidak suka bahwa dengan munculnya Perda miras selama ini hanya menguntungkan bagi oknum-oknum tukang beking.
Sementara di masyarakat menjadi polemik yang tidak berkesudahan dan menimbulkan saling curiga,” ungkapnya.
Dirinya berharap agar pemerintah bisa segera mempertimbangkan untuk merevisi perda tersebut demi terciptanya ketertiban dan tersudahinya polemik berkepanjangan.
“Yang penting nantinya Perdanya memuat tentang pengaturan yang mengakomodir keinginan semua pihak,” tandasnya.
Diketahui, yang saat ini tengah ramai diperbincangkan yakni toko miras Cawan Mas yang beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial lantaran pengelolanya adu mulut dengan Wabup Kotim hingga akhirnya di police line.
Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut atas kejadian tersebut pasca dinyatakan kepolisian bukti untuk mengangkat kasus ini menghilang atau tidak ada ditempat saat polisi melakukan penggeledahan.
Saat ini toko Cawan Mas tersebut sudah mulai beroperasi kembali, khususnya yang ada di Jalan Cilik Riwut, Sampit. Sementara cabang lainnya belum diketahui apakah sudah mulai beroperasi juga atau belum yakni di Jalan RA Kartini dan HM Arsyad. Ke cabang Toko Cawan Mas tersebut berada di dalam Kota Sampit.
(dia/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post