KASONGAN – Sebagai tindak lanjut atas disepakati atau disetujui dan ditandatanganinya keputusan DPRD terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Katingan.
Penjabat (Pj) Bupati Katingan Saiful, melalui Asisten I Setda Katingan Hariawan, menyampaikan bahwa hasil keputusan tersebut akan Pemerintah Kabupaten Katingan sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi atau fasilitasi sesuai dengan amanat peraturan perundangundangan.
“Dimana evaluasi atau fasilitasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas, yang akan disampaikan kembali kepada pemerintah daerah kabupaten katingan dalam bentuk hasil evaluasi atau fasilitasi rancangan peraturan daerah,” Jelas Asisten I Setda Katingan Hariawan, saat menyampaikan pidato Pj Bupati Katingan pada Sidang Paripurna ke-8 Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2023, Rabu 1 November 2023.
Dia mengatakan dengan dibentuknya Raperda ini, tentunya upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah, serta mendukung kemudahan berusaha dan meningkatkan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat. Selain itu juga dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender dalam pembangunan di daerah.
Kemudian, pemerintah daerah juga bertanggung jawab dalam menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan yang diskriminatif. Sebagaimana hal tersebut diamanatkan dalam undang-undang dasar Negara Republik Indonesia dapat terlaksana dan tercapai dengan baik.
“Saya mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Katingan, seluruh kepala perangkat daerah dan jajarannya yang telah bekerja keras pada tahapan pembahasan Raperda sampai pada penandatanganannya pada hari ini,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post