KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas akan kembali melayangkan surat panggilan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada PT PCM lantaran sempat mangkir dari undangan. Jadwal RDP yang di telah diagendakan Komisi II pada Senin 4 April 2022.
Akibat ketidakhadiran perusahaan ini, pembebasan lahan masyarakat harus tertunda. Disebutkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas, Darwandie, pihak perusahaan mangkir lantaran telah melakukan RDP dengan Pemkab, bahkan pihak perusahaan juga beralasan sedang tidak ada ditempat, Selasa 5 April 2022
Wakil rakyat politisi senior PPP ini menjelaskan, pembahasan dalam rapat itu sendiri menyangkut posisi inventarisasi lahan yang akan dilakukan pembebasan oleh PT PCM. “Sebenarnya bukan tapal batas yang jadi permasalahan, tetapi ini terkait dengan aspek legal kepemilikan,” kata Darwandie.
Sementara pada RDP sebelumya dihadiri pihak Pemkab Kapuas, yakni Asiten I Setda Kapuas, Bagian Tapem, Bagian SDA Setda Kapuas, Camat Pasak Telawang, Camat Kapuas Tengah, Kades Jangkang, Pj Kades Baronang serta Ketua Tim Pengukuran Lahan, minus kehadiran manajemen perusahaan.” tutup Legislator Jebolan PPP ini.
(Gia/matakalteng.com)
Discussion about this post