KUALA KAPUAS – Ketua Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan S.Hut mengatakan dalam waktu dekat ini akan menetapkan Prolegda 2020.
“Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi kewenangan Bapemperda DPRD Kapuas,” kata Algrin, Senin 30 September 2019.
Dikatakan Algrin, jajaran DPRD Kapuas akan mengundang pihak Eksekutif untuk melaksanakan rapat kerja guna membahas dan menyusun. Skala prioritas program Legislasi daerah yang akan dibahas sebagai produk Hukum daerah tahun 2020. Hal tersebut sesuai ketentuan bahwa kesepakatan Prolegda antara DPRD Kapuas dan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas.
“Nantinya kesepakatan Prolegda antara DPRD dan eksekutif akan disahkan melalui paripurna sebelum agenda pembahasan APBD tahun 2020, sehingga Prolegda yang sudah disahkan tersebut bisa dianggarkan dalam kerangka APBD 2020,” jelas Ketua Bapemperda DPRD Kapuas.
(gia/matakalteng.com)















Discussion about this post