PALANGKA RAYA – Perwakilan warga Desa Sungai Ringin, Kabupaten Kapuas, mendatangi DPRD Kalimantan Tengah khususnya Komisi II untuk melaporkan sengketa lahan dengan PT Archipelago Timur Abadi (ATA) Gumas. Laporan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, untuk Ditindaklanjuti.
Indra Dani, perwakilan warga, menyampaikan bahwa permasalahan berawal dari klaim perusahaan yang menyebut lahan tersebut sudah masuk dalam GRTT sejak 2012. Namun, warga mengaku memiliki bukti pengelolaan sejak 2014 hingga sekarang, termasuk bukti tanam tumbuh.
“Kedatangan ini untuk menyampaikan sengketa lahan di wilayah PT ATA Gumas. Kami punya bukti bahwa lahan itu dikelola masyarakat, tetapi perusahaan mengklaimnya sebagai milik mereka,” ujar Indra Dani, Selasa 12 Agustus 2025.
Ia menuturkan, ketegangan memuncak ketika warga menghentikan operasional alat berat perusahaan di lapangan. Pertemuan mediasi sempat digelar di Polsek Pujon bersama perwakilan perusahaan, namun tidak ada kesepakatan. “Itulah sebabnya kami mengadu ke provinsi agar ada mediasi resmi,” tambahnya.
Lahan yang dipersoalkan seluas sekitar 46 hektare, terdiri dari dua blok: G18 dan G22, yang masuk wilayah Desa Sungai Ringin. Sejak 2014, kawasan yang sebelumnya hutan ini telah digarap warga menjadi ladang dan kebun. Perusahaan baru masuk sekitar 2023, namun dihadang oleh warga.
Dari total lahan, sekitar 20 hektare di Blok G18 dan 1 hektare di Blok G22 telah digarap. Sisanya masih dalam penguasaan masyarakat. Warga berharap DPRD memfasilitasi mediasi resmi untuk menentukan apakah lahan akan diganti rugi atau tetap menjadi milik masyarakat. Hingga kini, belum ada mediasi dari Bupati Gunung Mas karena lokasi sengketa berada di wilayah Kabupaten Kapuas.
Menanggapi laporan itu, Bambang Irawan menegaskan perlunya pengawasan netral dan profesional. Ia mengingatkan bahwa pengakuan hak masyarakat adat tidak hanya berdasarkan dokumen, tetapi juga bukti fisik di lapangan. “Dalam tradisi Dayak, pengakuan lahan bisa didasarkan pada riwayat dan bukti fisik seperti tanaman, bekas ladang, atau pondok. Ini harus jadi pertimbangan, bukan hanya dokumen tertulis,” kata Bambang.
Dia juga menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat tanpa mengabaikan fakta lapangan. “Negara harus memperhatikan fakta di lapangan agar hak masyarakat tidak diabaikan, apalagi jika ada kesepakatan ganti rugi atau kompensasi. Intinya, masyarakat hanya ingin hak mereka dihormati,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post