• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Warga Sungai Ringin Laporkan Sengketa Lahan 46 Hektare dengan PT ATA Gumas ke DPRD Kalteng

Warga Sungai Ringin Laporkan Sengketa Lahan 46 Hektare dengan PT ATA Gumas ke DPRD Kalteng

Selasa, 12 Agustus 2025
in DPRD Kalimantan Tengah
A A
FOTO: NRA/MATAKALTENG - Penyerahan Laporan Pengaduan dari Perwakilan Masyarakat Desa Sungai Ringin, Kabupaten Kapuas, kepada Bambang Irawan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng di DPRD Kalteng, Senin 11 Agustus 2025.

FOTO: NRA/MATAKALTENG - Penyerahan Laporan Pengaduan dari Perwakilan Masyarakat Desa Sungai Ringin, Kabupaten Kapuas, kepada Bambang Irawan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng di DPRD Kalteng, Senin 11 Agustus 2025.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Perwakilan warga Desa Sungai Ringin, Kabupaten Kapuas, mendatangi DPRD Kalimantan Tengah khususnya Komisi II untuk melaporkan sengketa lahan dengan PT Archipelago Timur Abadi (ATA) Gumas. Laporan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, untuk Ditindaklanjuti.

Indra Dani, perwakilan warga, menyampaikan bahwa permasalahan berawal dari klaim perusahaan yang menyebut lahan tersebut sudah masuk dalam GRTT sejak 2012. Namun, warga mengaku memiliki bukti pengelolaan sejak 2014 hingga sekarang, termasuk bukti tanam tumbuh.

Baca juga berita lainnya

Komisi III DPRD Kalteng Dorong BGN Miliki Struktur Definitif di Daerah

Anggaran Terbatas, Peningkatan Jalan Nasional Sulit Direalisasikan

PLN Diminta Evaluasi Pemadaman Bergilir, DPRD Kalteng Soroti Dampak ke UMKM

Perizinan Tambang Rakyat Diminta Tanpa Proses Berbelit, DPRD Kalteng Kawal ke Pusat

“Kedatangan ini untuk menyampaikan sengketa lahan di wilayah PT ATA Gumas. Kami punya bukti bahwa lahan itu dikelola masyarakat, tetapi perusahaan mengklaimnya sebagai milik mereka,” ujar Indra Dani, Selasa 12 Agustus 2025.

Ia menuturkan, ketegangan memuncak ketika warga menghentikan operasional alat berat perusahaan di lapangan. Pertemuan mediasi sempat digelar di Polsek Pujon bersama perwakilan perusahaan, namun tidak ada kesepakatan. “Itulah sebabnya kami mengadu ke provinsi agar ada mediasi resmi,” tambahnya.

Lahan yang dipersoalkan seluas sekitar 46 hektare, terdiri dari dua blok: G18 dan G22, yang masuk wilayah Desa Sungai Ringin. Sejak 2014, kawasan yang sebelumnya hutan ini telah digarap warga menjadi ladang dan kebun. Perusahaan baru masuk sekitar 2023, namun dihadang oleh warga.

Dari total lahan, sekitar 20 hektare di Blok G18 dan 1 hektare di Blok G22 telah digarap. Sisanya masih dalam penguasaan masyarakat. Warga berharap DPRD memfasilitasi mediasi resmi untuk menentukan apakah lahan akan diganti rugi atau tetap menjadi milik masyarakat. Hingga kini, belum ada mediasi dari Bupati Gunung Mas karena lokasi sengketa berada di wilayah Kabupaten Kapuas.

Menanggapi laporan itu, Bambang Irawan menegaskan perlunya pengawasan netral dan profesional. Ia mengingatkan bahwa pengakuan hak masyarakat adat tidak hanya berdasarkan dokumen, tetapi juga bukti fisik di lapangan. “Dalam tradisi Dayak, pengakuan lahan bisa didasarkan pada riwayat dan bukti fisik seperti tanaman, bekas ladang, atau pondok. Ini harus jadi pertimbangan, bukan hanya dokumen tertulis,” kata Bambang.

Dia juga menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat tanpa mengabaikan fakta lapangan. “Negara harus memperhatikan fakta di lapangan agar hak masyarakat tidak diabaikan, apalagi jika ada kesepakatan ganti rugi atau kompensasi. Intinya, masyarakat hanya ingin hak mereka dihormati,” pungkasnya.

(nra/matakalteng)

Share4Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Realisasi Anggaran Dinas Pendidikan Kalteng Capai 54 Persen Pada Semester I Tahun 2025

Next Post

Dugaan Masalah Ekonomi, Pemuda di Antang Kalang Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Berita Terkait

Komisi III DPRD Kalteng Dorong BGN Miliki Struktur Definitif di Daerah
DPRD Kalimantan Tengah

Komisi III DPRD Kalteng Dorong BGN Miliki Struktur Definitif di Daerah

Selasa, 7 Juli 2026
Anggaran Terbatas, Peningkatan Jalan Nasional Sulit Direalisasikan
DPRD Kalimantan Tengah

Anggaran Terbatas, Peningkatan Jalan Nasional Sulit Direalisasikan

Selasa, 7 Juli 2026
PLN Diminta Evaluasi Pemadaman Bergilir, DPRD Kalteng Soroti Dampak ke UMKM
DPRD Kalimantan Tengah

PLN Diminta Evaluasi Pemadaman Bergilir, DPRD Kalteng Soroti Dampak ke UMKM

Selasa, 7 Juli 2026
Perizinan Tambang Rakyat Diminta Tanpa Proses Berbelit, DPRD Kalteng Kawal ke Pusat
DPRD Kalimantan Tengah

Perizinan Tambang Rakyat Diminta Tanpa Proses Berbelit, DPRD Kalteng Kawal ke Pusat

Kamis, 2 Juli 2026
DPRD Minta Kajian Kelayakan Jadi Dasar Pengembangan RS Kalawa Atei
DPRD Kalimantan Tengah

DPRD Minta Kajian Kelayakan Jadi Dasar Pengembangan RS Kalawa Atei

Kamis, 2 Juli 2026
DPRD Kalimantan Tengah

DPRD Kalteng Minta PLN Buka Informasi Soal Pemadaman Bergilir

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Dugaan Masalah Ekonomi, Pemuda di Antang Kalang Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Andina Narang Serahkan Bus Operasional untuk Yonif 631 Antang

Pria Paruh Baya Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Rumahnya Sendiri

Hujan Lebat dan Pasang Sungai Mentaya, Banjir Rendam Kota Sampit

Gerakan Pangan Murah di Panarung Diserbu Warga, Beras Ludes Sejak Pagi

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK