PALANGKA RAYA – Sengketa dan konflik pada bidang pertanahan kerap terjadi di berbagai wilayah di Kalimantan Tengah (Kalteng). Hal ini merupakan salah satu permasalahan yang berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan dan ketertiban.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi I dan Juru Bicara Bapemperda DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati, menekankan pentingnya upaya penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan secara komprehensif dan terkoordinasi.
“Dalam upaya untuk menangani masalah ini, DPRD Kalteng mengusulkan Raperda inisiatif tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan, yang perlu dibahas lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait untuk dapat menjadi Perda yang mempunyai payung hukum yang jelas,” ungkapnya, Rabu 27 Maret 2024.
Kuwu menyebutkan peran pihak berwenang dalam menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan menjadi sangat penting, terlebih lagi dengan adanya perkembangan investasi yang cukup pesat di Kalimantan Tengah yang dapat menimbulkan konflik.
Dalam hal ini, Raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan menjadi sebuah payung hukum yang dibutuhkan dalam mengantisipasi konflik sosial dan ekonomi, terutama yang berkaitan dengan hak masyarakat adat di suatu daerah.
Dalam rangka untuk menjaga keamanan dan ketertiban, lebih lanjut disampaikan Kuwu raperda akan membantu mengidentifikasi akar permasalahan yang menyebabkan terjadinya sengketa maupun konflik pertanahan.
“Raperda juga membantu masyarakat dalam hal upaya menangani penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang tidak dapat diselesaikan oleh pihak berwenang, serta mencegah meluasnya dampak sengketa dan konflik pertanahan,” tambahnya.
Dengan adanya Raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan, diharapkan akan tercipta penanganan sengketa pertanahan yang lebih bijak, terkoordinasi, dan efektif sehingga dapat membawa dampak positif bagi masyarakat dan investasi di Kalimantan Tengah.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post