PALANGKA RAYA – Saat melaksanakan reses ke sejumlah desa, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati mengungkapkan, masih banyak warga yang tidak tahu mengenai sejumlah Perda yang telah disahkan.
Maka dari itu ia mendorong peran pemda untuk dapat menekan meningkatnya potensi pelanggaran aturan, mengingat masih banyak perda yang belum diketahui atau belum dipahami oleh masyarakat.
“Oleh karena itu kami mendorong agar pemda supaya aktif mensosialisasikan Perda khususnya yang baru disahkan hingga ke akar rumput,” ucapnya, Senin, 29 Mei 2023.
Menurutnya, sosialisasi terkait perda juga sudah menjadi kewajiban dari pemda agar bisa dilakukan secara massif. Pelibatan kecamatan, kelurahan atau desa juga menjadi alternatif yang sangat baik.
“Karena nanti pihak kecamatan, kelurahan atau desa bisa mengerahkan petugas ke lapangan untuk mensosialisasikan perda langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, sosialisasi juga bisa dilakukan melalui berbagai sarana yang ada baik spanduk, baleho ataupun melalui sarana media massa dan media sosial lainya.
Tentunya, sosialiasi Perda juga harus dengan sosialiasi inti utama dalam Perda, agar dimengerti dan dipahami masyarakat secara utuh.
Dirinya berharap sosialisasi perda yang dilakukan oleh pemerintah bisa sampai kepada lapisan masyarakat paling bawah, yang menjadi kalangan yang bersinggungan langsung dengan aturan-aturan yang dibuat tersebut.
“Intinya agar masyarakat tahu, memahami dan mengerti. Jangan hanya untuk kalangan tertentu saja. Sehingga ketika dilakukan sanksi ketika ada pelanggaran tidak ada alasan tidak tau. Misalnya, Perda terkait sampah dan larangan membakar lahan secara sembarangan juga sangat urgen disosialisasikan dengan gencar,” tandasnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post