PALANGKA RAYA – Guna mempelajari kebijakan pemerintah pusat terkait pelimpahan wewenang perizinan pertambangan non-mineral kembali ke daerah, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah.
Kedatangan rombongan ini disambut baik oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno beserta jajarannya. Pihaknya langsung mengadakan pertemuan bertempat diruang rapat gabungan DPRD Kalteng. Wiyatno mengatakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah terkait pengelolan perizinan pertambangan non-mineral merupakan hal yang baru, sehingga menarik dan penting untuk dibahas bersama.
“Terlebih, Kalteng saat ini merupakan wilayah terluas kedua setelah provinsi Papua, atau memiliki luasan satu setengah pulau Jawa. Selain itu, Kalteng juga memiliki banyak Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak di sektor perkebunan dan pertambangan, sehingga hal ini memang sangat penting untuk didiskusikan bersama-sama dengan berbagai pihak, termasuk pula bersama dengan kawan-kawan dari DPRD Maluku Utara,” ujar Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini, Kamis 12 Mei 2022.
Wiyatno juga berharap, baik DPRD Kalteng maupun DPRD Maluku Utara bisa saling bertukar informasi dan sharing pengalaman terkait pengelolaan hasil sumber daya alam non mineral pada kedua wilayah.
Saat yang sama, Ketua DPRD Maluku Utara Kunto Daud menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan yang diberikan unsur pimpinan dan anggota DPRD Kalteng. “Adapun maksud kedatangan kami ke DPRD Kalteng ini untuk melakukan kaji banding, sekaligus pula bertukar informasi dan berdiskusi,” kata Kunto.
Hasil pertemuan tersebut diharapkan bisa menjadi masukan yang positif, sekaligus menjadi acuan atau bahan pertimbangan, dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan izin pertambangan non-mineral di provinsi Maluku Utara kedepannya.
“Sebagai tindak lanjutnya, kami juga akan mempelajari aturan tersebut, termasuk pula peraturan gubernur dan peraturan daerah nya seperti apa dan bagaimana. Harapannya, melalui pengembalian kewenangan pengelolaan hasil sumber daya alam non mineral ke daerah, khususnya di daerah Provinsi Maluku Utara, dapat memberikan pengaruh positif terhadap peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD),” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=77127 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Apa komentar Anda?