PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Hj Siti Nafsiah menilai penting adanya regulasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah.
“Dengan adanya perda itu kedepan, sangat berguna dalam pelestrian, penggunaan, perlindungan dan pengaturan bahasa Indonesia dan bahasa Daerah di Kalteng,” ujar Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas ini, Jumat 25 Februari 2022.
Siti Nafsiah yang juga merupakan Ketua Pansus Perda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Kalteng itu menambahkan, bahasa merupakan bagian dari jati diri bangsa dan jati diri masyarakat, yang memang harus di jaga dan dilestarikan.
“Bahasa Indonesia dan bahasa daerah dapat sebagai media pemersatu bangsa, yakni saling hormat-menghormati satu dengan yang lain,” sebutnya.
Bahkan dirinya secara pribadi juga menyambut baik dan sangat mendukung adanya Perda ini kedepan. Tim Pansus dalam hal ini akan semaksimal mungkin memberikan waktu, pikiran dan tenaga agar Raperda ini nanti bisa menjadi Perda yang bermanfaat bagi bangsa, negara dan masyarakat Kalteng khususnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post