PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon mendorong pihak terkait untuk menindak tegas truk fuso yang bermuatan kayu log melintasi ruas jalan umum yang dilalui masyarakat.
Tidak hanya menindak tegas, dia juga meminta agar pemerintah dapat meningkatkan pengawasan terhadap truk-truk ini. Pasalnya, truk yang mengangkut kayu log melewati jalan umum tidak dibenarkan. Terlebih aktivitas seperti itu tidak pernah diizinkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.
“Jika ada truk kayu log yang nekat melintasi jalan umum, segera ditindak tegas. Karena mereka telah menyalahi aturan dan itu tidak dibenarkan,”ungkap Lohing kepada sejumlah awak media, Selasa 7 September 2021.
Lohing menyebutkan dalam hal pengawasan pemerintah melalui instansi terkaitnya dapat bekerjasama dengan pihak penegak hukum untuk menertibkan angkutan truk tersebut.
“Karena sudah jelas dalam Perda Kalteng Nomor 7 tahun 2012, perusahaan tidak boleh mengangkut hasil produksinya baik itu pertambangan ataupun perkebunan melewati jalan umum dan harus membuat jalan khusus,” tegas Lohing.
Dia menyayangkan, bahwa hingga saat ini perda tersebut belum terlaksana dengan baik dan masih banyak perusahaan yang melanggar aturan. Untuk itu dia mendorong pemerintah melaksanakan perda ini, dan tidak membiarkan truk seenaknya melintasi jalan umum tersebut.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post