KUALA KURUN – Perkara tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun 2018 memasuki babak baru. Setelah mantan Kepala Desa (Kades) Bereng Jun Andreas Arpenodie ditetapkan tersangka dan menjalani proses persidangan, kini nama salah satu anggota DPRD Kabupaten Gumas juga ikut terseret.
”Dari fakta persidangan mantan Kades Bereng Jun itu, ada dugaan atau indikasi bahwa perbuatan korupsi dilakukan bersama-sama orang lain, dan disebutlah nama salah satu anggota DPRD yakni SY,” ucap Kajari Gumas Anthony, melalui Kasi Pidsus Hariyadi Meidiantoro, Selasa, 7 September 2021.
Dengan dugaan ada keterlibatan orang lain, lanjut dia, maka diterbitkan surat perintah penyidikan lanjutan terkait penanganan perkara penggunaan Dana Desa Bereng Jun tahun 2018. Sejauh ini, Kejari Gumas juga sudah memanggil beberapa saksi, termasuk SY.
”Untuk SY, kami sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Panggilan pertama pada 23 Juli dan panggilan kedua 25 Agustus 2021. Namun, SY melalui penasehat hukumnya tidak bisa hadir, dengan alasan dalam perjalanan dinas dan sedang berduka karena orang tuanya meninggal dunia,” ujarnya.
Dikarenakan tidak bisa hadir dalam panggilan pertama dan kedua, maka Kejari Gumas kembali menjadwalkan pemanggilan ketiga pada 15 September 2021. Surat panggilan itu sudah disampaikan kepada SY, dan juga meminta bantuan Ketua DPRD agar bisa hadir.
”Kalau berdasarkan keterangan dari kuasa hukumnya, SY dipastikan akan hadir pada 15 September untuk diperiksa sebagai saksi,” tuturnya.
Dia berharap, SY bisa memenuhi panggilan ketiga, sehingga dapat dalami siapa saja yang dipersalahkan turut melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa Bereng Jun bersama mantan Kades Bereng Jun Andreas Arpenodie.
”Jika seandainya SY ini juga tidak bisa hadir, maka akan dilakukan penjemputan secara paksa,” tegasnya.
Ketika ditanya terkait SY yang akan ditetapkan sebagai tersangka, dia mengakui itu nanti berdasarkan dari hasil pemeriksaan, karena SY selama ini sama sekali belum diperiksa sebagai saksi.
”Nama SY disebut dalam persidangan, dan itu sudah dapat dijadikan alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka,” terangnya.
Dia menambahkan, dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Desa Bereng Jun tahun 2018, SY berperan sebagai pengelola kegiatan penyediaan barang dan jasa, yang menggunakan dana desa sebesar Rp 642 juta.
”Saat itu, SY menawarkan diri sebagai pengelola. Dari jumlah dana itu, mantan Kades Bereng Jun Andreas Arpenodie bertanggung jawab dan menikmati uang Rp 438 juta, sisanya diduga SY sebesar 204 juta,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post