PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), Lohing Simon mengatakan, pihaknya akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui dinas atau instansi terkait. Untuk membahas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang saat ini kerusakannya semakin parah akibat dilintasi angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) .
Lohing menyebutkan, dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Gubernur Kalteng terkait kerusakan ruas jalan lintas kabupaten antara Palangka Raya-Kuala Kurun itu. Ia menilai kerusakan yang disebabkan oleh angkutan PBS tersebut sudah cukup parah, sehingga perlu segera dikomunikasikan dengan instansi terkait.
Lebih lanjut, pada RDP ini pihaknya ingin menggali informasi terkait izin melintas milik perusahaan. Jika diketahui tidak memiliki izin, tentunya pihak perusahaan wajib membuat dan melintas di jalan khusus, bukan jalan umum karena daerah sudah memiliki aturan yang mengatur lalu lintas perusahaan.
Berdasarkan fakta dilapangan, ada beberapa PBS yang melintas di ruas jalan tersebut untuk mengangkut hasil alam berupa batubara, kayu log dan kelapa sawit. Sehingga perlu adanya penegasan dari Pemprov Kalteng angkutan Sumber Daya Alam (SDA) tersebut bisa ditertibkan.
“Info dilapangan, jalan tersebut digunakan PBS untuk mengangkut hasil produksi mereka. Kalau memang mereka tidak memiliki izin untuk melintas dijalan umum, sudah seharusnya pemerintah daerah menertibkan angkutan tersebut, agar kerusakan tidak semakin parah,” pungkas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
(liv/matakalteng.com)
Discussion about this post