• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Polres Seruyan Berhasil Ungkap Kasus Eksploitasi Anak Dibawah Umur

Polres Seruyan Berhasil Ungkap Kasus Eksploitasi Anak Dibawah Umur

Rabu, 30 Juni 2021
in Hukrim, Seruyan
A A
FOTO: ALDI SETIAWAN/MATA KALTENG: Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono (kanan) saat menginterogasi pria yang menjadi pelaku dari tindak pidana eksploitasi anak dibawah umur di Mapolres Seruyan, Rabu 30 Juni 2021.

FOTO: ALDI SETIAWAN/MATA KALTENG: Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono (kanan) saat menginterogasi pria yang menjadi pelaku dari tindak pidana eksploitasi anak dibawah umur di Mapolres Seruyan, Rabu 30 Juni 2021.

Share on FacebookShare on Twitter

KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak dibawah umur.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono pada saat press rilis mengungkapkan, pelaku sendiri mempekerjakan dua orang pekerja seks komersial (PSK) yang masih dibawah umur.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Ia menjelaskan, pengungkapan sendiri berawal dari informasi yang didapat oleh pihaknya. “Kemudian kita lakukan penyelidikan dan pendalaman, sudah kita lakukan beberapa hari,” katanya di Kuala Pembuang, Rabu 30 Juni 2021.

Saat itu, salah satu anggota kepolisian menyamar seolah-olah ingin menjadi pelanggan. Saat tiba disalah satu barak yang ada di Kuala Pembuang yang biasanya dipergunakan oleh pelaku, korban dan pelanggan untuk bertransaksi, pelaku mempersilahkan anggota kepolisian yang menyamar tersebut untuk duduk terlebih dahulu.

“Kebetulan saat itu salah satu korban ada di situ, setelah proses undercover itu selesai dan komunikasi juga maupun lainnya, pelaku langsung kita amankan,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku sendiri menyediakan barak yang disewa agar korban bisa melayani para lelaki hidung belang yang menjadi pelanggan. Dari modus tersebut, pelaku biasanya mengambil 50 sampai dengan 100 ribu rupiah dari korban dengan alasan untuk membayar sewa barak.

Sementara itu, dalam sekali kencan biasanya korban mendapat bayaran antara Rp300-Rp500 ribu. Dan yang lebih parahnya lagi, selain menjadi murcikari dari prostitusi tersebut, pelaku juga kerap kali meminta jatah berhubungan badan dengan korban.

“Jadi selain meminta jatah uang dari hasil korban, tapi dia juga minta jatah berhubungan badan. Pelaku ini sudah mempunyai keluarga. Dan setelah kita interogasi, pelaku juga mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Para lelaki hidung belang yang menjadi pelanggan itu sendiri biasanya menghubungi pelaku melalui HP atau bahkan langsung datang ke lokasi.

Bayu menjelaskan, selain dua orang anak dibawah umur yang sudah pihaknya periksa, kemungkinan masih ada lagi korban yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kemungkinan masih ada korban lainnya, nanti akan kita dalami. Ini menjadi tugas kita bersama untuk mencegah dan menanggulangi hal-hal seperti ini, apalagi dalam kasus inikan sudah berlangsung selama bertahun-tahun,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Eksploitasi Anak Dibawah Umur dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak 200 juta rupiah.

(ald/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

DPRD Kalteng Akan Lakukan RDP Untuk Tangani Ruas Jalan Palangka Raya – Kuala Kurun

Next Post

Hadiri Pelantikan Pengurus KONI Kabupaten Seruyan, Ini Harapan Bupati

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Hadiri Pelantikan Pengurus KONI Kabupaten Seruyan, Ini Harapan Bupati

Kesadaran Vaksinasi Masyarakat Palangka Raya Mulai Meningkat

Legislator ini Minta Kepala Daerah Serius Tindaklanjuti PAD Bartim

Geger, Mobil Mendadak Terbakar Ditengah Kota Sampit

Riwayat Hypertensi Masih Bisa Divaksin

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK