PALANGKARAYA – Kalangan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah menyatakan dukungan jika diberlakukan penerapan pajak air permukaan guna mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kalteng.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I Toga Hamonangan Nadeak, menurutnya hal mampu mendorong upaya peningkatan pendapatan daerah. “Pemerintah dapat memaksimalkan potensi PAD dengan menggali sumber pajak air permukaan bagi perusahaan besar swasta (PBS),” ujar legislator muda Fraksi Nasdem, Jumat 25 Juni 2021.
Toga juga menambahkan pajak air permukaan di Indonesia sudah diterapkan di Provinsi Sumatera Utara. Bahkan mereka memperkuatnya dengan peraturan daerah (Perda). Hal ini dinilai dapat diterapkan di Kalteng, pasalnya Kalteng memiliki dan tentunya akan menjadi salah satu sumber pendapatan terbesar.
“Jika potensi pajak air permukaan ini dapat diterapkan oleh Pemprov dan penerapan tersebut diperkuat dengan perda, maka tentunya hal tersebut akan memberikan dampak positif untuk daerah,” sebut Wakil rakyat asal pemilihan Kalteng II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ini.
Ia menegaskan bahwa Komisi I akan memberikan dukungan penuh, pasalnya saat ini wilayah Kalteng memiliki banyak potensi yang bisa menjadi sumber PAD. Salah satunya seperti penerapan Pajak Air Permukaan bagi PBS dan tentu hasilnya cukup besar dalam menyumbang PAD.
(vi/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=50479 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post