KUALA KURUN – Desa Hurung Bunut, Kecamatan Kurun, sudah ditetapkan menjadi juara pertama lomba desa tingkat Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun 2021. Ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Gumas Nomor 230 tahun 2021 pada 3 Mei 2021 lalu.
“Atas pencapaiannya itu, Desa Hurung Bunut berhak dan ditetapkan mewakili Kabupaten Gumas pada lomba desa di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2021,” ucap Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, Jumat, 25 Juni 2021.
Saat ini, setelah ditetapkan sebagai pemenang lomba desa di tingkat kabupaten dan mewakili Kabupaten Gumas, tim penilai lomba desa tingkat Provinsi Kalteng datang ke desa tersebut, untuk melakukan klarifikasi lapangan pada lomba desa tingkat Provinsi Kalteng.
“Kepada tim penilai, kami minta agar dapat objektif dan profesional dalam melakukan penilaian, dan memberikan petunjuk serta masukan jika terdapat kekurangan atau kelemahan demi penyempurnaan pelaksanaan pemerintahan di Desa Hurung Bunut,” tuturnya.
Dia mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, ada beberapa makna penting dalam lomba desa, yakni untuk mengevaluasi tingkat perkembangan masyarakat dan desa, yang telah dicapai suatu desa dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
“Selain itu, ini juga akan memberikan motivasi kepada aparat pemerintah desa dan masyarakat, dalam meningkatkan kinerja pemerintah desa dan peran lembaga serta masyarakat, dalam pembangunan sekaligus memotivasi desa untuk berkompetensi secara sehat dengan desa lain,” ujarnya.
Dengan adanya lomba desa ini, kedepannya akan mampu menjadi motivasi bagi desa-desa lainnya yang ada di Kabupaten Gumas, sehingga dapat memacu masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan menuju tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, pelaksanaan lomba desa di tingkat kabupaten ini, diikuti oleh sembilan desa yakni, Desa Rangan Tate, Pematang Limau, Teluk Lawah, Teluk Kanduri, Tumbang Lapan, Luwuk Langkuas, Desa Jalemu Raya, Luwuk Tukau, dan Hurung Bunut,
“Dalam lomba itu, tahapan penting yang harus diikuti desa, yakni penilaian administrasi, klarifikasi lapangan, pemaparan peserta lomba desa dalam bentuk video yang berdurasi kurang lebih 20 menit,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post